PELALAWAN || Judicialjustice.com – Sebagai tindak lanjut atas peristiwa matinya ikan di Sungai Kampar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan menggelar press release di hadapan sejumlah awak media di kantornya, Rabu (24/12/2025).
Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra, ST, MSi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan serta uji kualitas air secara menyeluruh di wilayah Desa Sering, Kecamatan Pelalawan. Verifikasi dilakukan oleh petugas Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan menyusuri aliran Sungai Kampar.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, Sungai Kampar berada dalam kondisi surut di bawah normal. Dengan kondisi tersebut, alat pemantauan kualitas air tidak dapat beroperasi secara optimal,” kata Eko.
DLH Pelalawan kemudian melakukan pengambilan dan pengujian sampel kualitas air di sejumlah titik strategis. Titik-titik tersebut meliputi outfall kanal PT Adei, outfall Sungai Seingkulim, Sungai Kampar bagian hulu, outfall PT APR dan PT RAPP, kanal PT IIS dan drainase PT RAPP, Sungai Kampar bagian hilir Desa Sering, serta air limbah outlet effluent PT RAPP dan PT APR.
“Pengambilan sampel air dilakukan pada titik-titik strategis dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2014,” jelasnya.
Eko menjelaskan, kondisi surutnya Sungai Kampar secara alamiah berpotensi menurunkan kadar oksigen terlarut dalam perairan. Kondisi tersebut dapat mengganggu kehidupan biota air dan berujung pada kematian ikan. Selain itu, akumulasi berbagai aktivitas di sepanjang aliran sungai, seperti kegiatan industri dan perkebunan, serta pengaruh pasang surut Sungai Kampar turut memengaruhi konsentrasi parameter pencemar di perairan.
Dari hasil verifikasi lapangan, DLH Pelalawan menemukan adanya ketidaksesuaian pada kanal pembuangan air limbah (effluent) milik PT RAPP dan PT APR yang menyebabkan bercampurnya aliran air dari kedua kanal tersebut. Selain itu, ditemukan pula kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan, termasuk limbah dari aktivitas penumbangan kayu berwarna hitam pekat yang dibuang langsung ke sungai.
Pelanggaran lainnya yang ditemukan adalah adanya limpasan steam trap pada drainase pabrik yang berasal dari pipa-pipa boiler PT RAPP yang dibuang langsung ke lingkungan tanpa melalui pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terlebih dahulu. Air limpasan tersebut mengalir ke kanal PT Inti Indosawit Subur (IIS) Kebun Buatan dan bermuara ke Sungai Kampar.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran dan ketidaksesuaian oleh pelaku usaha dan kegiatan di lapangan yang berpotensi berkontribusi terhadap penurunan daya dukung dan daya tampung Sungai Kampar,” tegas Eko.
DLH Pelalawan menegaskan bahwa Sungai Kampar merupakan sungai lintas provinsi. Oleh karena itu, kewenangan pengelolaan dan penegakan hukum berada pada Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. Seluruh hasil verifikasi dan temuan lapangan telah disampaikan kepada instansi yang berwenang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan serta koordinasi lanjutan,” ujarnya.
Eko juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk kualitas Sungai Kampar.
















