AJPLH Pelalawan: Dugaan Pembalakan Liar Masih Marak di Riau di Tengah Program Penghijauan

PEKANBARU || Judicialjustice.com Kondisi hutan alam di Provinsi Riau kini berada pada titik kritis. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Kabupaten Pelalawan, Amri Koto, saat memberikan keterangan kepada media di Pekanbaru, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, di tengah masifnya aksi seremonial penghijauan yang digelar aparat penegak hukum dan instansi pemerintah, fakta di lapangan justru menunjukkan realitas yang bertolak belakang, di mana diduga pembalakan liar (illegal logging) masih terus berlangsung secara sistematis dan terorganisir di sejumlah kawasan hutan.

Narasi “Riau Hijau”, lanjut Amri, kian terdengar kontradiktif ketika dihadapkan pada rangkaian peristiwa ekologis yang terjadi belakangan ini. Berdasarkan pemberitaan media Jurnalismedia.com pada Senin (2/2/2026), publik dikejutkan dengan temuan kematian seekor gajah sumatera di area konsesi perusahaan besar, serta meningkatnya intensitas harimau sumatera yang keluar dari habitat alaminya dan memasuki permukiman warga dan sekolah seperti di Teluk Meranti.

Selain itu, media Klikmx.com juga memberitakan pengungkapan kasus penyitaan kayu ilegal oleh Polda Riau di wilayah Pangkalan Lesung. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, di mana dua orang sopir truk pengangkut kayu turut diamankan.

“Kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Ini merupakan bagian dari tindak pidana illegal logging yang masih menjadi atensi serius Polda Riau,” ujar Kombes Pol Ade sebagaimana dikutip Klikmx.com, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Amri Koto, rangkaian peristiwa yang diberitakan oleh berbagai media tersebut menjadi indikator kuat bahwa tekanan terhadap ekosistem hutan Riau semakin nyata dan telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan satwa liar serta keseimbangan lingkungan.

Kritik Terhadap Fokus Penegakan Hukum

Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan, Amri Koto, menilai bahwa gerakan penanaman pohon yang marak dilakukan belakangan ini berpotensi menjadi simbolik apabila tidak diiringi dengan penindakan hukum yang konsisten terhadap kejahatan kehutanan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Bupati Pelalawan Pimpin Launching Percepatan Program Digitalisasi Pembelajaran

“Sangat ironis jika kita sibuk menanam bibit untuk kepentingan seremonial, sementara pohon-pohon besar yang sudah berumur puluhan tahun di hutan alam justru terus ditebang. Penghijauan itu penting, tetapi menjaga hutan yang masih berdiri jauh lebih mendesak,” ujar Amri.

Ia menjelaskan bahwa kemunculan satwa liar ke permukiman dan kematian gajah di kawasan konsesi perusahaan bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan berkaitan langsung dengan kerusakan habitat.

“Gajah mati di konsesi perusahaan itu bukan hal biasa. Itu menunjukkan lemahnya sistem perlindungan lingkungan. Harimau masuk kampung karena ruang hidup mereka semakin menyempit. Menurut kami, ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan yang harus ditangani secara serius,” tambahnya.

Lemahnya Fungsi Pengawasan

AJPLH Pelalawan menilai lemahnya pengawasan lintas sektor menjadi salah satu akar persoalan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas LHK Provinsi Riau, serta aparat penegak hukum dinilai perlu memperkuat fungsi kontrol terhadap kawasan hutan produksi, hutan lindung, maupun suaka margasatwa.

Dalam perspektif hukum, illegal logging merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun menurut Amri, berdasarkan temuan lapangan dan pemberitaan sejumlah media, penegakan hukum masih lebih banyak menyentuh pelaku lapisan bawah.

“Yang sering tertangkap itu buruh lapangan (operator chainsaw) dan sopir-supir truck pengangkut. Tapi siapa pemodalnya, siapa penadahnya, dan ke mana kayu itu mengalir, jarang terungkap. Kami melihat ini sebagai pekerjaan besar yang membutuhkan keberanian aparat,” ujarnya.

Sungai Jadi Jalur Distribusi Kayu

Selain jalur darat, AJPLH juga menyoroti jalur sungai yang diduga menjadi rute utama distribusi kayu ilegal dari kawasan hutan, termasuk di sekitar suaka margasatwa Kerumutan. AJPLH mendorong peran Satpolairud Polri untuk memperkuat patroli di wilayah perairan yang rawan menjadi akses keluar-masuk kayu.

Baca Juga:  Bupati Pelalawan Ikuti Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TN Tesso Nilo

Menurut AJPLH, berdasarkan informasi lapangan dan laporan media lokal, kayu hasil pembalakan liar diduga mengalir ke sawmill. AJPLH menilai perlu adanya audit menyeluruh terhadap rantai distribusi kayu dan pengawasan perizinan oleh dinas terkait.

Tanggapan Bupati Pelalawan

Terkait maraknya dugaan aktivitas pembalakan liar di wilayah Pelalawan, tim media meminta tanggapan langsung dari Bupati Pelalawan, H. Zukri, SM, MM.

“Kalau aktivitas tersebut terkait pembalakan, untuk pengawasannya adalah di provinsi dan hutan itu memang harus dijaga,” ujarnya Bupati pada acara Coffe Morning dengan Wartawan (11/11/2025).

Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa tata kelola kehutanan melibatkan kewenangan lintas level pemerintahan, sehingga membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan instansi pusat.

Desakan Tindakan Nyata

AJPLH menyatakan mendukung program pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya penghijauan serta pencegahan kebakaran hutan. Namun AJPLH juga mendesak agar upaya tersebut diiringi dengan penindakan konkret terhadap praktik pembalakan liar, sebagaimana tercermin dalam berbagai kasus yang telah diberitakan media.

Beberapa tuntutan AJPLH:

1. Peningkatan patroli oleh Polda Riau dan KLHK.

2. Audit investigatif perusahaan konsesi terkait kematian satwa.

3. Penelusuran alur kayu ilegal (pemodal, penadah, industri pengolahan).

4. Penguatan Satpolairud di jalur sungai.

5. Transparansi penegakan hukum.

Hutan Tidak Butuh Sekadar Seremoni

Menurut Amri, penghijauan tanpa pengawasan hukum hanya akan menjadi ilusi konservasi.

“Hutan Riau tidak membutuhkan sekadar seremoni atau pencitraan. Yang dibutuhkan adalah keberanian menegakkan hukum, menindak mafia kayu, dan melindungi hutan sebagai warisan generasi mendatang. Jika pembalakan liar terus dibiarkan, maka kematian satwa, konflik manusia dan satwa, banjir, serta krisis iklim bukan lagi ancaman masa depan, tetapi bencana yang sedang berlangsung hari ini,” pungkas Amri Koto. ##.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *