Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara

PEKANBARU || judicialjustice.com – Penanganan hukum terhadap kasus pembunuhan tragis Gajah Sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau secara resmi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait sindikat perburuan satwa liar lintas provinsi tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dua berkas SPDP. “Kejati Riau telah menerima SPDP yang melibatkan para tersangka dalam sindikat ini. Satu SPDP berisi 13 orang tersangka dan satu SPDP lainnya berisi 1 tersangka,” jelas Zikrullah dalam keterangannya, Kamis kemarin (5/3).

Menanggapi seriusnya dampak kejahatan terhadap ekosistem ini, Kejati Riau bergerak cepat dengan menerbitkan P-16 atau surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

”Tiga jaksa telah ditunjuk untuk mengawal jalannya penyidikan serta meneliti berkas perkara ini. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur demi tegaknya keadilan bagi perlindungan satwa dilindungi,” tambah Zikrullah. Adapun tersangka lainnya saat ini masih dalam penanganan intensif di Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan keberhasilan jajarannya meringkus 15 orang tersangka dari total 18 pelaku yang teridentifikasi. Para pelaku ditangkap di lokasi yang tersebar mulai dari Riau, Sumatera Barat, hingga ke Pulau Jawa.

Mereka berinisial RA (31), JM (44), SM (41), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43). Kemudian, 7 pelaku lainnya ditangkap di wilayah pulau Jawa, berinisial AR (39), AC (40), FS (43) ME (49), SA (39), JS (47) dan HA (42).

Sindikat ini bekerja secara terorganisir dengan peran yang sangat spesifik, mulai dari pemodal, eksekutor lapangan yang menggunakan senjata api rakitan, perantara, hingga penadah hasil buruan. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam gading gajah, ratusan kilogram sisik trenggiling, serta taring dan kuku Harimau Sumatera.

Baca Juga:  Wali Kota Dukung Pergantian Tugu Zapin sebagai Ikon Baru Riau yang Lebih Melayu dan Moderen

”Satu pasang gading gajah dalam jaringan ini dihargai hingga Rp130 juta. Mereka bahkan memiliki mesin pengolah gading menjadi pipa rokok untuk menyamarkan asal-usul material ilegal tersebut sebelum dilempar ke kolektor,” ungkap Irjen Herry.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah seekor gajah jantan berusia 40 tahun ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan pada awal Februari 2026 di Kecamatan Ukui. Gajah tersebut ditemukan tanpa kepala dengan dua proyektil logam bersarang di tubuhnya.

Langkah tegas Kejati Riau dan Polda Riau ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan satwa bahwa tidak ada ruang bagi perusakan ekosistem di wilayah Bumi Lancang Kuning.##

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *