Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Pangkalan Kerinci telah Dilaporkan ke Polres Pelalawan

PELALAWAN || Judicialjustice.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, resmi dilaporkan ke Polres Pelalawan. Peristiwa ini menjadi sorotan setelah sebuah video berdurasi sekitar 11 detik yang memperlihatkan seorang pria memukul anak-anak beredar luas di media sosial.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, S.Kom, mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh seorang warga terhadap anak-anak yang dituduh melakukan pencurian di kawasan Perumahan BLP (Bumi Lago Permai), Kecamatan Pangkalan Kerinci.

“Kami mengecam perbuatan yang ada di dalam video tersebut. Tindakan main hakim sendiri, terlebih dilakukan kepada anak-anak di bawah umur, sangat tidak dibenarkan dan jelas melanggar hukum,” ujar Erik kepada awak media, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan bahwa anak-anak memiliki perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan tindakan kekerasan meskipun anak-anak tersebut diduga melakukan kesalahan.

“Kami mendukung keluarga korban yang telah membuat laporan resmi. Kami berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius dan menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang, terutama yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegasnya.

Sementara itu, keluarga korban melalui kuasa hukum Eprisman Aryan Jaya Ndruru bersama rekan mengatakan bahwa laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur telah resmi dibuat di Polres Pelalawan.

Laporan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/19/III/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU. Pelapor dalam kasus ini adalah SL (26), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Suka Damai, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Menurut keterangan dalam laporan polisi, peristiwa bermula pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Perumahan BLP. Saat itu pelapor mendapat informasi dari seseorang bernama CS bahwa seorang anak berinisial S diamankan warga karena diduga hendak melakukan percobaan pencurian.

Baca Juga:  Bupati Siak : Kami Tak Punya Kewenangan Perbaiki Jalan Simpang Libo Baru Karena Aset Perusahaan

Ketika pelapor masih berada di tempat kerja, ia kembali mendapat kabar bahwa anak tersebut telah dibawa oleh warga ke Polres Pelalawan. Sekitar dua jam kemudian, saat pelapor tiba di Polres, ia melihat kondisi anak tersebut mengalami memar atau benjol di bagian belakang kepala.

Tidak hanya itu, seorang anak lainnya berinisial SG juga dilaporkan mengalami memar di bagian atas kepala yang diduga akibat pemukulan oleh seorang warga berinisial R bersama beberapa orang lainnya.

“Atas kejadian ini keluarga korban telah membuat laporan polisi. Harapan kami kasus ini segera diproses oleh pihak Polres Pelalawan, apalagi ini dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di muka umum. Sampai saat ini korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut,” jelas Eprisman.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam laporan tersebut terdapat tiga orang yang diduga terlibat sebagai pelaku. Sementara itu, pihak Polres Pelalawan melalui Humas, Thomas Bernandes Siahaan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Masih dalam lidik Unit I, Pak,” singkatnya.

Keluarga korban berharap kasus ini dapat ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum guna memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.##

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *