Press Release, Polres Kaur Ungkap Anak 12 Tahun Di Perkosa Ayah Tiri Berkali Kali

Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKBP Tomson Sembiring, S.H., M.H. saat press release menyampaikan bahwa peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2024 hingga Januari 2026, dengan korban seorang anak perempuan berinisial samaran “Bunga” (12), pelajar asal Kabupaten Kaur.

Kaur, judicialjustice.com – Kepolisian Resor Kaur menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan, perkosaan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (3/4/2026) pukul 14.15 WIB, bertempat di Mapolres Kaur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pihak keluarga korban, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polres Kaur melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap para pelaku yang terlibat.

Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKBP Tomson Sembiring, S.H., M.H. saat press release menyampaikan bahwa peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2024 hingga Januari 2026, dengan korban seorang anak perempuan berinisial samaran “Bunga” (12), pelajar asal Kabupaten Kaur.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Berawal dari laporan keluarga korban, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan,Ini merupakan kejahatan serius terhadap anak yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga melanggar nilai kemanusiaan. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dengan peran dan modus yang berbeda-beda. Tersangka utama IS (51), yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali. Pelaku menggunakan modus membujuk korban dengan iming-iming uang jajan serta ancaman kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, IS juga diketahui menawarkan korban kepada pihak lain untuk tujuan eksploitasi seksual.

Baca Juga:  Imam Diduga Nikahkan Anak di Bawah Umur, Warga Desa Angkasa Resah

Adapun tersangka lainnya yaitu  PR (31) Melakukan perkosaan dengan cara mengancam korban Dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.

NR (39) Melakukan perkosaan setelah ditawari oleh IS dengan bayaran Rp100.000 serta mengancam korban. Dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun dan denda kategori IV sampai VII.

Bacaan Lainnya

WR (38) Melakukan perkosaan dengan cara masuk ke rumah korban dan mengancam korban. Dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.

YN alias YG (54) Melakukan persetubuhan dengan modus bujuk rayu disertai ancaman pembunuhan terhadap korban Dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Terkait tersangka YN, diketahui yang bersangkutan sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan. Hasil putusan mengabulkan sebagian permohonan, dan memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan pemohon dari Rutan Polres Kaur namun tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali sebagai tersangka, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.

Baca Juga:  Liputan Pungli Berujung Perampasan, Wartawati Bengkulu Tempuh Jalur Hukum

Selain itu, berdasarkan keterangan korban, masih terdapat satu terduga pelaku lain berinisial IK yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum diketahui keberadaannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban, satu unit kasur, dokumen identitas korban, serta dokumen keluarga milik tersangka.

Kapolres Kaur menambahkan bahwa saat ini berkas perkara terhadap tersangka IS, PR, NR, dan WR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur. Sementara itu, berkas perkara tersangka YN masih dalam tahap penyidikan lanjutan dan akan segera dilimpahkan kembali setelah di lengkapi oleh penyidik.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,” tegas AKBP Alam Bawono.

Polres Kaur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya peran bersama dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.(Nupitra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *