JUDICIALJUSTICE.COM – Ketapang | Aktivitas penimbunan dan pengolahan kayu yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Lokasi yang disebut berada di kawasan Balai Berkuak itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam informasi yang beredar, sosok yang dikenal dengan sebutan “Akau” atau HS disebut-sebut telah lama menjalankan aktivitas usaha kayu di daerah tersebut.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa hambatan, bahkan muncul anggapan bahwa yang bersangkutan “kebal hukum”.
“Sudah lama berjalan, tidak pernah tersentuh hukum. Seolah tidak ada yang bisa menghentikan,” ujar salah satu warga dalam keterangan yang beredar.
Berdasarkan dokumentasi yang beredar, terlihat adanya tumpukan kayu dalam jumlah cukup besar di sebuah lokasi yang diduga berada di belakang kediaman yang dikaitkan dengan nama tersebut.
Selain itu, juga tampak alat pemotong kayu jenis serkel yang mengindikasikan adanya aktivitas pengolahan kayu langsung di tempat.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik terkait legalitas kayu yang ditimbun dan diolah. Pasalnya, aktivitas pengolahan kayu tanpa dokumen resmi dapat melanggar aturan di bidang kehutanan dan berpotensi merusak lingkungan.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, baik dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda, serta instansi terkait di bidang kehutanan, untuk segera melakukan pengecekan lapangan.
Mereka berharap ada langkah tegas dan transparan guna memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut.
Sementara itu, isu ini terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menarik perhatian publik luas.
Tim wartawan masih berupaya untuk mencari kontak Pemilik kayu, untuk meminta tanggapannya.
Reporter: YT















