JUDICIALJUSTICE.COM – PELALAWAN | Dugaan pengutipan uang parkir tanpa kejelasan legalitas kembali menjadi sorotan salah satu warga di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu tempat perbelanjaan di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci ketika seorang pengunjung mempertanyakan kartu pengenal sebagai juru parkir kepada seorang laki-laki yang meminta uang parkir kepadanya. Jumat (21/8/2026).
Kejadian bermula ketika warga tersebut selesai berbelanja di salah satu gerai Serba Rp6.000. Saat hendak meninggalkan lokasi, seorang laki-laki menghampiri dan meminta uang parkir. Warga kemudian menanyakan kartu pengenal juru parkir untuk memastikan apakah yang bersangkutan memang bertugas secara resmi. Namun, menurut keterangan warga, laki-laki tersebut mengaku memiliki kartu pengenal, tetapi kartu tersebut berada di rumah dan yang dibawanya hanya karcis parkir.
Warga bernama Juni, kemudian mempertanyakan mengapa kartu pengenal juru parkir tidak dibawa saat menjalankan tugas. Menurutnya, apabila seseorang memang ditugaskan secara resmi untuk melakukan pengutipan parkir, kartu pengenal sebagai juru parkir semestinya dapat diperlihatkan kepada masyarakat yang menggunakan jasa parkir.
“Saya tanya, Bang, kartu pengenal juru parkirnya ada atau tidak. Dia bilang ada di rumah. Saya bilang, kalau memang bertugas, kartu pengenal itu seharusnya dibawa,” ujar Juni.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal uang parkir yang diminta, tetapi menyangkut kepastian bahwa orang yang melakukan pengutipan benar-benar merupakan juru parkir resmi yang ditugaskan oleh pihak berwenang.
Ia pun menyampaikan akan menghubungi pihak terkait untuk memastikan status juru parkir tersebut. Namun, menurut pengakuannya, laki-laki itu justru menjawab dengan nada menantang dan menyatakan tidak takut jika warga menghubungi siapa pun. Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video saat kejadian dan mendapat perhatian masyarakat.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang diduga sebagai juru parkir mengenakan pakaian biasa tanpa terlihat menggunakan rompi, ID card, atau atribut resmi juru parkir.
“ID Card ada, karcis ada, tinggal dirumah. Apa lagi? Kek gitu-gitu terus, di pengadilan Kau kek gitu di pegadaian pun kek gitu,” ucap Juru Parkir dalam sebuah video itu.
Situasi semakin memanas ketika mempertanyakan legalitas pengutipan parkir tersebut. Juni mengaku mendapatkan ucapan lain bernada ancaman dari laki-laki tersebut.
“Dia bilang, kalau ada kartu pengenal itu di dekat saya, besok saya tangkap kau. Saya pertanyakan, memangnya dia polisi sehingga bisa menangkap orang?” ungkapnya.
Menurutnya, ucapan tersebut tidak semestinya disampaikan kepada masyarakat yang hanya meminta kejelasan mengenai kewenangan seseorang dalam melakukan pengutipan parkir.
Ia menegaskan, apabila seseorang bertugas sebagai juru parkir resmi, seharusnya dapat menunjukkan kartu pengenal juru parkir, surat tugas dan karcis parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi, di lokasi tersebut terdapat pemberitahuan mengenai tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000.
Belum Ada Tanggapan Setelah Dikonfirmasi ke Dishub Pelalawan
Terkait persoalan tersebut, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan Ferry Zulkarnain Fasdabino, SE, M.Si untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas dan mekanisme penugasan juru parkir di lokasi tersebut.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan belum dapat memberikan tanggapannya sehingga belum memberikan keterangan yang dapat ditulis.
Diminta Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan melakukan pengecekan terhadap seluruh juru parkir yang melakukan pengutipan di kawasan pertokoan, pusat perbelanjaan dan minimarket, khususnya untuk memastikan apakah mereka benar-benar telah memiliki kartu pengenal juru parkir dan surat tugas yang sah.
“Jangan sampai masyarakat diminta membayar parkir oleh orang yang ketika ditanya mengenai kartu pengenal justru mengatakan bahwa kartu tersebut ditinggalkan di rumah. Kami juga meminta pengawasan dilakukan secara konsisten agar tidak muncul kesan bahwa siapa pun dapat melakukan dugaan pengutipan parkir liar tanpa pengawasan. Jika juru parkir resmi telah ditetapkan, maka keberadaan kartu pengenal, surat tugas dan karcis harus menjadi bagian yang melekat ketika menjalankan tugas di lapangan,” tuturnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan orang yang melakukan pengutipan tanpa penugasan yang jelas, pihak berwenang diminta segera melakukan penertiban sesuai ketentuan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan dan pihak berwenang lainnya untuk lebih tegas mengawasi aktivitas perparkiran di lapangan. Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai siapa yang berwenang memungut uang parkir, berapa tarif resmi yang harus dibayarkan, serta menerima karcis sesuai ketentuan.












