Pangkalan Kerinci Timur || judicialjustice.com – Penyaluran bantuan sembako berupa beras dan minyak makan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, ramai diperbincangkan oleh sejumlah Ketua RT. Senin (24/11/2025).
RT Pangkalan Kerinci Timur Protes Keras data penerima 10 ton beras tanpa koordinasi, mempertanyakan transparansi data penerima karena tiba-tiba diminta menandatangani dokumen penerimaan bantuan, meski sebelumnya tidak pernah menerima atau mengetahui daftar keluarga penerima manfaat hari ini.
Salah satu Ketua RT yang ditemui mengaku bingung ketika warganya datang meminta tanda tangan sebagai syarat pengambilan bantuan.
“Warga saya datang minta tanda tangan, katanya untuk bantuan PKH. Tapi saya sendiri tidak pernah dapat info soal siapa saja penerimanya. Mereka bilang sudah diberitahu lewat grup WhatsApp PKH, tanpa koordinasi ke RT. Jadi kami seperti tidak dianggap penting,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan RT seharusnya menjadi bagian penting dalam pendataan, mengingat RT mengetahui kondisi sosial ekonomi warganya secara langsung. “Ini menyangkut warga kami. Kami harus tahu data penerimanya agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecurigaan. Berapa jumlah bantuan yang disalurkan pun kami tidak tahu,” tambahnya.
Pendamping PKH: Data Bersumber dari Bulog dan Mengacu pada DTKS/DTSEN
Menanggapi keluhan tersebut, pendamping PKH dari Kementerian Sosial Pusat, Ely Susan, SE, bersama dua pendamping lainnya yaitu Siti Alyah, SE, dan Abdullah, ST, menjelaskan bahwa data penerima bantuan bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebelumnya disebut DTKS, dan prosesnya melibatkan beberapa pihak sebelum turun ke lapangan.
Menurut Susan, alur data penerima adalah dari data kementerian sosial – ke bulog – melakukan kordinasi dengan TKSK Kecamatan – lanjut ke PSM Tingkat Desa dan Kelurahan, sedangkan pendamping PKH bertugas melakukan pendampingan, survey dan verifikasi bagi penerima PKH.
“Data yang digunakan berasal dari pihak Bulog, yang menerima rujukan dari Kemensos melalui DTKS/DTSEN. Untuk bansos penebalan berupa beras dan minyak ini adalah program Presiden Prabowo Subianto yang disalurkan hari ini. Pendamping PKH tidak mengeluarkan data penerima, tetapi tetap siap melakukan survei ulang jika ada penerima yang dinilai tidak layak,” jelas Susan.
Ia menegaskan bahwa bantuan PKH merupakan bantuan bersyarat, dengan tujuh komponen penerima:
1. Ibu hamil
2. Anak balita
3. Anak SD/sederajat
4. Anak SMP/sederajat
5. Anak SMA/sederajat
6. Penyandang disabilitas berat
7. Lansia.
Adapun untuk bansos penebalan yang dibagikan hari ini, setiap keluarga menerima 20 kg beras dan 4 liter minyak makan, dengan total 528 KPM. Jumlah keseluruhan bantuan yang disalurkan mencapai sekitar 10 ton untuk wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.
Susan menambahkan bahwa tidak ada istilah pengembalian bantuan ke pusat apabila ada penerima yang tidak mengambil haknya.
“Tidak ada pengembalian bantuan ke pusat. Jika ada penerima yang tidak bisa menerima dengan alasan tertentu, maka boleh digantikan oleh warga lain yang lebih layak, dengan ketentuan harus terdaftar di DTKS/DTSEN,” tegasnya.
Harapan ke Depan: Koordinasi Lebih Baik dan Transparansi Data
Sejumlah RT berharap proses penyaluran bantuan ke depannya lebih transparan dan tetap melibatkan perangkat RT sebagai bagian dari validasi data. Minimnya koordinasi dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antarmasyarakat dan menghilangkan peran RT yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mengetahui kondisi warganya.
“Kami berharap ada penjelasan resmi dari Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur mengenai mekanisme penyaluran dan data penerima. Tidak ada yang kami minta selain transparansi agar tidak menimbulkan kebingungan,” pungkas salah satu Ketua RT.
Sementara itu, respon Pendamping PKH menyatakan siap membuka ruang koordinasi apabila RT maupun warga memerlukan penjelasan lebih lanjut.
















