Pelalawan|| Judicialjustice.com – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) mendesak jajaran Polres Pelalawan untuk segera mengambil langkah hukum konkret terhadap Jimmy Fuyanto. Desakan ini terkait dugaan penguasaan kawasan hutan produksi secara ilegal di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menegaskan bahwa penyidik seharusnya tidak lagi memiliki keraguan untuk menetapkan status tersangka. Menurutnya, fakta hukum yang muncul dalam putusan tingkat pertama maupun banding secara konsisten tidak pernah menganulir status objek sengketa sebagai kawasan hutan.
”Dalam putusan pengadilan sebelumnya, sama sekali tidak ada poin yang menyatakan bahwa objek tersebut bukan kawasan hutan. Hal ini diperkuat secara saintifik melalui telaah teknis Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru yang mengonfirmasi bahwa berdasarkan titik koordinat, lahan tersebut sah merupakan kawasan hutan,” ujar Soni dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Soni meminta penyidik Polres Pelalawan lebih jeli melihat substansi perkara. Ia menekankan bahwa gugatan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan bukanlah sengketa kepemilikan antarindividu atau perdata murni, melainkan gugatan Legal Standing terkait penguasaan kawasan hutan tanpa izin (ilegal).
”Penyidik harus membedakan antara klaim kepemilikan dengan status kawasan. Karena ini menyangkut kawasan hutan negara, maka selain proses perdata yang berjalan, Jimmy Fuyanto juga telah kami laporkan secara pidana atas dugaan menduduki kawasan hutan tanpa izin,” tegas Soni praktisi hukum lingkungan tersebut.
AJPLH berharap komitmen Polri dalam menindak kejahatan lingkungan tidak kendur. Penguasaan hutan tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran serius yang merugikan negara serta merusak ekosistem hutan di Riau.
”Bukti koordinat dan hasil telaah BPKH sudah sangat terang benderang. Kami meminta Polres Pelalawan segera mengambil tindakan tegas dengan menetapkan Jimmy Fuyanto sebagai tersangka demi tegaknya supremasi hukum lingkungan,” pungkas Soni.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polres Pelalawan guna mendapatkan informasi terkini terkait perkembangan laporan pidana tersebut.
(Team Redaksi).















