Pelalawan || Judicialjustice.com – Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran mencuat dalam program revitalisasi pendidikan di SD Negeri 027 Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Menurut Soni, SH, MH, M.Ling selaku Ketum LIDIK KASUS menyampaikan bahwa temuan ini semakin disoroti karena adanya pengerjaan pembangunan gedung sekolah dari anggaran Revitalisasi yang tak kunjung rampung hingga bulan Desember tahun 2025, sementara anggaran yang diperlukan sudah diterima semua dari salah satu Bank BUMN yang ditunjuk.
“Sekolah tersebut tercatat menerima alokasi anggaran revitalisasi lebih dari Rp3,2 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Namun hingga memasuki Desember 2025, progres fisik pekerjaan diduga belum sepenuhnya rampung, memicu sorotan tajam dari publik dan pegiat antikorupsi,” tutur Soni.
Lanjutnya, setelah tim wartawan bersama LIDIK KASUS menerima laporan masyarakat terkait kondisi pembangunan di sekolah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kesesuaian antara besaran anggaran yang telah dicairkan dengan realisasi fisik pekerjaan.
Dari hasil investigasi, sejumlah bangunan baru memang telah berdiri dan dicat dengan warna merah putih. Terdapat 14 lokal bangunan, 3 lokal tanpa memiliki meja dan kursi, 1 lokal yang tidak memiliki Plafon PVC. Secara kasat mata, sebagian ruang tampak siap difungsikan. Namun di balik tampilan luar tersebut, ditemukan berbagai catatan serius. Tiga kamar mandi yang menjadi bagian dari paket revitalisasi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Fasilitas sanitasi yang seharusnya menjadi prioritas dalam peningkatan mutu layanan pendidikan justru belum dapat digunakan secara optimal.
Tak hanya itu, beberapa ruang kelas disebut belum dilengkapi sarana pendukung pembelajaran yang memadai seperti meja, kursi, dan papan tulis layak pakai. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dana revitalisasi sebesar Rp3,2 miliar lebih tersebut telah dicairkan sepenuhnya.
Sorotan semakin tajam ketika tim menemukan kualitas pekerjaan yang dinilai jauh dari standar. Sejumlah pintu tampak dikerjakan asal jadi dengan finishing yang tidak rapi. Saluran drainase di sekitar bangunan juga terlihat tidak tertata dengan baik. Bahkan, bekas material bangunan masih berserakan di sekeliling gedung sekolah tanpa pembersihan maksimal. Potongan kayu dengan paku yang masih menempel dan material tajam lainnya ditemukan di area yang mudah dijangkau siswa.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak. Lingkungan sekolah yang semestinya menjadi ruang aman dan nyaman untuk belajar justru menyisakan kekhawatiran akibat kelalaian dalam penataan akhir pekerjaan.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya turut memberikan pandangan terkait perubahan yang terjadi di sekolah tersebut.
“Yang kami lihat sekarang siswa semuanya masuk pagi. Sebelumnya ada yang sekolah pagi dan ada yang masuk siang. Tapi soal penggunaan anggaran kami tidak tahu, dan memang tidak ada papan informasi dari sekolah atau kontraktor,” tuturnya.
Ketidakhadiran papan informasi proyek di lokasi turut memperkuat dugaan lemahnya transparansi. Tidak ditemukan papan yang memuat rincian nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pengerjaan. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.
Tim juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Mulyadi Spd, MM selaku Kepala Sekolah SDN 027 Bukit Kesuma, namun nomor yang bersangkutan tidak aktif dan upaya mendatangi kediamannya belum membuahkan hasil. Sementara itu, pihak komite sekolah mengakui bahwa masih terdapat pekerjaan yang belum selesai meski seharusnya rampung pada Desember 2025.
“Sesuai informasi yang kami terima, seharusnya pembangunan ini sudah selesai pada Desember 2025. Namun kenyataannya memang masih ada beberapa pekerjaan yang belum rampung, seperti pagar dan beberapa bagian lainnya masih progres. Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat segera menuntaskan pekerjaan ini sesuai ketentuan dan spesifikasi yang telah direncanakan,” ujar Beni, selaku Ketua Komite Sekolah.
Menanggapi temuan tersebut, Soni, SH, MH, M.Ling dari Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi dan Kasus Lainnya (LIDIK KASUS) menyampaikan sikap tegas.
“Dengan nilai anggaran lebih dari Rp3,2 miliar, publik berhak mendapatkan hasil pekerjaan yang berkualitas, tuntas, dan sesuai spesifikasi. Ditemukan kamar mandi tidak berfungsi, sanitasi, pintu lokal dikerjakan asal jadi, serta material berbahaya masih berserakan, maka ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ini menyangkut tanggung jawab hukum dan moral terhadap penggunaan uang negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek fisik, melainkan program strategis untuk menjamin mutu pendidikan dan keselamatan peserta didik.
“Jangan sampai pembangunan hanya terlihat megah dari luar, tetapi menyimpan persoalan kualitas di dalamnya. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas harus turun melakukan audit menyeluruh. Jika ada indikasi penyimpangan, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan dalam waktu dekat, apabila tidak ada keterbukaan penggunaan anggaran, Lembaga Anti Korupsi LIDIK KASUS akan buat pengaduan ke Kejari Pelalawan. Uang negara harus dipertanggung jawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dasar hukum program revitalisasi tersebut merujuk pada Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar Nomor : 19283/C3.2/BP.2.01/VII/SK/2025 tentang Penetapan Penerima Bantuan Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2025. Dengan landasan regulasi yang kuat, pelaksanaan di lapangan semestinya berjalan sesuai perencanaan, bukan meninggalkan persoalan baru.
LIDIK KASUS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Pengawasan publik dinilai menjadi kunci agar program revitalisasi benar-benar memberi manfaat bagi peserta didik, bukan sekadar menjadi angka dalam laporan administrasi. ##










