Enam Bulan Pimpin Siak, Bupati Afni Lakukan Perombakan Perdana, 71 Pejabat Dilantik

Keterangan Foto: Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli menyampaikan arahan saat pelantikan dan pengambilan sumpah 71 pejabat eselon II, III, IV, serta pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, yang digelar di Pendopo Datuk Empat Suku, Siak Sri Indrapura, Jumat (19/12/2025). Pelantikan ini menjadi perombakan birokrasi perdana setelah enam bulan kepemimpinan Bupati Afni, sebagai upaya penguatan kinerja dan pelayanan publik.

SIAK || Judicialjustice.com – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli mulai melakukan perombakan birokrasi setelah enam bulan memimpin Kabupaten Siak. Perombakan perdana ini untuk pejabat eselon II, III, IV serta pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Pelantikan berlangsung di Pendopo Datuk Empat Suku, Siak Sri Indrapura, Jumat (19/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Afni melantik sebanyak 71 pejabat.

Rinciannya, satu pejabat eselon II, 40 pejabat eselon III yang terdiri dari 20 orang promosi dan 20 orang mutasi, 28 pejabat eselon IV dengan rincian 20 promosi dan delapan mutasi, serta satu pejabat fungsional.

Untuk eselon II, Indra Maryanto dilantik sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak. Jabatan tersebut sebelumnya diisi oleh Hasmizal yang telah memasuki masa pensiun.

Bupati Siak Afni melantik 71 pejabat dalam perombakan perdana enam bulan masa kepemimpinannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Jumat 19/12/2025.

Pada pelantikan kali ini, Bupati Afni melakukan langkah yang menjadi perhatian publik, khususnya pada pengisian jabatan eselon III. Untuk pertama kalinya, seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau direkrut untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemkab Siak. Jaksa fungsional Eddy Sugandi Tahir, SH dilantik sebagai Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak.

Langkah ini disebut sebagai sejarah baru bagi Pemkab Siak sekaligus menjadi yang pertama di Provinsi Riau, ASN dari lembaga vertikal direkrut untuk mengisi jabatan strategis di pemerintah daerah.

Sementara itu, pejabat sebelumnya, Asrafli, SH, MH, bergeser menjadi Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan dan Fasilitasi Pertanahan (Adwil). Adapun pejabat Adwil sebelumnya, Rizannaky Kadri, S.IP, M.Si, dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak.

Selain itu, Bupati Afni juga mengganti Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP). Jon Effendi digantikan oleh Riko Rosandi. Pergantian ini menjadi perhatian tersendiri di tengah sejumlah persoalan pengadaan barang dan jasa yang mencuat pada awal pemerintahan Afni–Syamsurizal.

Baca Juga:  Keteguhan Iman Kaum Ibu GBKP Danau Lancang di Tengah Dinamika Kehidupan

Menariknya, dalam perombakan kali ini tidak terdapat satu pun pejabat yang mengalami demosi. Sejumlah nama yang sebelumnya menjadi sorotan publik pasca dinamika politik Pilkada, tetap menempati jabatan setara.

Dalam arahannya, Bupati Afni menegaskan bahwa mutasi dan promosi merupakan hal biasa dalam pemerintahan dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

“Bekerjalah yang baik untuk rakyat Siak. Bersamai rakyat dalam senang dan susah mereka. Mutasi adalah hal biasa dalam kerja pemerintahan. Selamat bekerja dan setialah bersama rakyat,” ujar Bupati Afni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *