Pelalawan || Judicialjustice.com – Polres Pelalawan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait temuan seekor gajah mati di areal sekitar konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Distrik Ukui, tepatnya di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan pengecekan TKP tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Polres Pelalawan, Bidlabfor Polda Riau, Ditkrimsus Polda Riau, Polisi Kehutanan, BKSDA, serta pihak PT RAPP.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Trk., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa gajah tersebut ditemukan dalam kondisi mati dengan bagian kepala terpotong dan berada dalam posisi duduk.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian gajah tersebut, termasuk olah TKP dan pengambilan keterangan dari saksi-saksi,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Tim Bidlabfor Polda Riau yang dipimpin oleh IPTU Imam Yusuf Hanura, M.H., turut melakukan pengambilan sampel tanah di sekitar lokasi penemuan gajah mati untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
Sementara itu, pihak PT RAPP menyatakan telah berkoordinasi dan siap membantu proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwajib untuk mengungkap penyebab kematian satwa dilindungi ini,” ujar perwakilan Humas PT RAPP.
Saksi yang pertama kali menemukan bangkai gajah, Winarno, mengungkapkan bahwa pada Senin malam, 2 Februari 2026, ia mencium aroma busuk dari dalam hutan. Setelah ditelusuri, ia menemukan seekor gajah dalam kondisi sudah mati.
“Saya tidak mengetahui penyebabnya, namun langsung melaporkan temuan tersebut kepada pihak keamanan,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Ukui langsung turun ke lokasi pada 3 Februari 2026. Selanjutnya, pada 4 Februari 2026, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Pelalawan, Polsek Ukui, Ditkrimsus Polda Riau, Tim Labfor Polda Riau, serta BKSDA melakukan nekropsi terhadap bangkai gajah di lokasi kejadian.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Kepolisian berharap dapat segera mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kematian satwa dilindungi tersebut.
“Kami akan terus berupaya melindungi satwa liar yang ada di wilayah hukum Polres Pelalawan. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana,” tambah AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110.















