Liputan Pungli Berujung Perampasan, Wartawati Bengkulu Tempuh Jalur Hukum

Bengkulu, Judicialjustice.com – Kasus dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati Ermi Yanti saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut teregister di Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/2026) dengan nomor LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.

Ermi Yanti mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) didampingi jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu. Pendampingan ini menjadi bentuk sikap tegas organisasi profesi dalam melindungi jurnalis yang diduga mengalami penghalangan saat menjalankan tugas.

Kepada wartawan, Ermi Yanti menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat dirinya melakukan peliputan dugaan pungutan liar di kawasan wisata Pantai Zakat, Minggu (29/3/2026).

“Saat itu saya sedang meliput, handphone saya dirampas oleh oknum yang meminta iuran di lokasi,” ujarnya.

Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan telah mencederai kebebasan pers.

Liputan Pungli Berujung Perampasan, Wartawati Bengkulu Tempuh Jalur Hukum

“Ini bukan persoalan pribadi. Ada dugaan kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik dengan merampas alat kerja wartawan,” tegas Ikhsan.

Selain perampasan, korban juga diduga mengalami tekanan verbal berupa kata-kata kasar yang menimbulkan rasa takut saat bertugas di lapangan.

Peristiwa bermula saat terjadi keributan antara pedagang permainan anak dan seorang pria berinisial AU yang disebut menjabat Ketua RT sekaligus Ketua Pokdarwis. Keributan diduga dipicu permintaan iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang.

Saat merekam kejadian tersebut, situasi memanas. Oknum yang terlibat diduga merampas telepon genggam milik korban dan memaksa penghapusan rekaman video.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Sekda Pelalawan Hadiri Panen Raya Jagung Polres, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kasus ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, telah menegaskan bahwa penarikan iuran bukan merupakan tugas Pokdarwis. Pungutan tanpa dasar hukum dinilai ilegal.

Sejumlah organisasi pers, mulai dari PWI, JMSI, hingga DPW MOI Provinsi Bengkulu, menyatakan dukungan penuh agar kasus ini diproses secara hukum. Mereka menilai tindakan perampasan alat kerja wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers sekaligus masuk ranah pidana umum.

Dengan laporan resmi yang telah diajukan, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan perampasan, tetapi juga menjadi ujian terhadap perlindungan kebebasan pers dan keamanan jurnalis di lapangan, sekaligus membuka dugaan praktik pungutan liar di kawasan wisata.(Nupitra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *