Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Tesso Nilo Ditetapkan Tersangka

Pekanbaru || Judicialjustice.com — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan, menetapkan DM (56) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), tepatnya di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Minggu (25/1/2026).

Penetapan tersangka dilakukan atas peristiwa pembalakan liar yang terjadi pada 22 Januari 2026. Saat ini, tersangka DM (56) telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau sejak 23 Januari 2026.

Penyidik Balai Gakkum Kehutanan menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw, lima unit jerigen berwarna merah, 28 batang kayu gergajian berbentuk broti, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih beserta STNK dan kunci kontak, serta satu buah buku catatan berwarna merah hitam.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Khairul Amri, S.H., menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan oleh Tim Polisi Kehutanan Balai TNTN bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

“Pada hari Rabu, 21 Januari 2026, Tim Polhut Balai TNTN bersama Satgas PKH menemukan jejak kendaraan roda empat di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Tim kemudian menelusuri jejak kendaraan tersebut dan mendengar suara mesin chainsaw,” ujar Khairul Amri.

Menurutnya, pada sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang pelaku yang mengaku bernama DM (56). Saat diamankan, pelaku sedang melakukan aktivitas pengolahan kayu menjadi broti menggunakan mesin chainsaw di dalam kawasan TNTN pada koordinat 0° 9’ 4,995” Lintang Selatan dan 101° 51’ 53,403” Bujur Timur, Grid D 16 Resort Air Sawan.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Motor di Pangkalan Kerinci Gagal, Pelaku Kabur Setelah Kepergok Pemilik

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan oleh Tim Polhut Balai TNTN kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Kawasan Konservasi

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa tersangka DM (56) ditangkap saat melakukan penebangan pohon secara tidak sah dengan menggunakan chainsaw, serta diduga akan mengangkut hasil kayu olahan ilegal tersebut menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport.

“Tersangka ditangkap saat melakukan penebangan pohon secara ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang merupakan habitat alami satwa langka dan dilindungi, salah satunya Gajah Sumatera,” kata Hari Novianto.

Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Gakkum Kehutanan, Balai Taman Nasional Tesso Nilo, dan Satgas PKH dalam menjaga dan mengamankan kawasan TNTN dari ancaman pembalakan liar dan perambahan hutan, khususnya pasca penguasaan kembali kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka DM (56) dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Ancaman pidana terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *