Video Pemukulan Anak Viral, Komnas PA Pelalawan Minta Aparat Bertindak Tegas

PELALAWAN || Judicialjustice.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan mengecam keras tindakan main hakim sendiri terhadap sejumlah anak yang diduga dituduh melakukan pencurian. Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 11 detik yang beredar di media sosial.

Dalam video itu terlihat seorang pria melakukan pemukulan terhadap anak-anak yang diketahui masih di bawah umur.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, menyatakan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.

“Kami mengecam keras perbuatan pria yang ada dalam video tersebut. Tindakan main hakim sendiri, apalagi dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, sangat tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum,” ujar Erik saat dikonfirmasi awak media, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, dalam situasi apa pun masyarakat tidak dibenarkan melakukan kekerasan, terlebih terhadap anak-anak yang secara hukum memiliki perlindungan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.

Erik juga menegaskan bahwa Komnas PA Kabupaten Pelalawan mendukung keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum agar kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat mendukung pihak keluarga korban untuk membuat laporan resmi. Kami juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, agar ke depan tidak lagi terjadi tindakan main hakim sendiri, terutama terhadap anak-anak,” tegasnya.

Komnas PA Kabupaten Pelalawan berharap masyarakat dapat menahan diri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang. Dengan demikian, penanganan perkara dapat dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa adanya tindakan kekerasan.

Baca Juga:  Wawako Pekanbaru Sidak Pasar Simpang Baru, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *