Pangkalan Kerinci || Judicialjustice.com – Forum RT, RW, dan Kepala Lingkungan (Kaling) Kecamatan Pangkalan Kerinci menggelar mediasi dengan pihak April Group terkait sejumlah tuntutan masyarakat, Selasa (3/2/2026). Mediasi berlangsung di ruang rapat Kantor Camat Pangkalan Kerinci dan difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kecamatan.
Rapat tersebut dihadiri Camat Pangkalan Kerinci Junaidi, S.Pd., M.Si, Kasat Intelkam Polres Pelalawan IPTU Irmansyah, S.H, Ketua Forum RT/RW dan Kaling Kecamatan Pangkalan Kerinci Erik Suhendra, S.I.Kom., Ketua Forum RT/RW dan Kaling Pangkalan Kerinci Kota Agustiar, Ketua Forum RT/RW dan Kaling Pangkalan Kerinci Timur Saiki, serta perwakilan Forum RT/RW dan Kaling Pangkalan Kerinci Barat yang diwakili Dasman. Puluhan perwakilan RT, RW, dan Kaling dari seluruh wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Sementara dari pihak perusahaan, April Group diwakili oleh General Manager (GM) Stakeholder Relations (SHR) H. Wan M. Zack Anza, didampingi H. Mabrur dari tim humas perusahaan.
Dalam mediasi itu, Ketua Forum RT/RW dan Kaling Kecamatan Pangkalan Kerinci, Erik Suhenra, menyampaikan sepuluh tuntutan masyarakat kepada pihak April Group. Tuntutan utama menyoroti persoalan kualitas udara, khususnya bau tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas produksi perusahaan.
Forum meminta April Group melakukan langkah konkret perbaikan kualitas udara serta menyediakan alat ukur kualitas udara pada tahun 2026 agar kondisi lingkungan dapat dipantau secara transparan dan ilmiah.
Selain itu, forum juga mendesak agar program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Kecamatan Pangkalan Kerinci dan tiga kelurahan direalisasikan secara berkelanjutan pada tahun ini. Pemeriksaan kesehatan masyarakat secara rutin turut menjadi tuntutan, mengingat kekhawatiran warga terhadap dampak pencemaran udara.
Forum RT/RW dan Kaling juga menuntut pemerataan kesempatan kerja dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal, serta meminta April Group mendatangkan ahli lingkungan untuk mengkaji sumber bau dan pencemaran udara agar tidak menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat.
“Kami meminta perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan, termasuk memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak pencemaran udara,” tegas Erik dalam forum mediasi tersebut.

Tuntutan lainnya mencakup penyediaan akses air bersih bagi masyarakat di kawasan pinggiran Sungai sekitar Jembatan Pangkalan Kerinci dan Kuala Kerinci, kelanjutan pembangunan jalan rigid di koridor April Group, serta penyediaan lahan parkir khusus untuk kendaraan operasional perusahaan.
Menanggapi tuntutan tersebut, General Manager Stakeholder Relations April Group, H. Wan M. Zack Anza, menyampaikan bahwa pihak perusahaan menyambut baik aspirasi masyarakat dan berkomitmen untuk meminimalisir dampak bau dari proses produksi.
“Perusahaan berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan meminimalisir bau dari aktivitas produksi. Kami juga akan menyediakan alat ukur kualitas udara pada tahun ini,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak perusahaan meminta Forum RT/RW dan Kaling Kecamatan Pangkalan Kerinci membentuk perwakilan resmi untuk berdiskusi lebih lanjut dengan manajemen perusahaan guna membahas solusi secara teknis dan berkelanjutan.
Mediasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal terciptanya komunikasi yang lebih terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan dalam menjaga lingkungan serta kesejahteraan warga di Kecamatan Pangkalan Kerinci.















