Pujiati Pertanyakan Balik Nama SHM dan Dasar Laporan Polisi yang Diajukan Rokhani

JUDICIALJUSTICE.COM – PELALAWAN | Laporan pengaduan yang diajukan Rokhani ke Polsek Ukui kini memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, hasil penelusuran Hj. Pujiati di Kantor BPN Kabupaten Pelalawan menunjukkan bahwa SHM yang dipersoalkan telah berbalik nama kepada pihak lain sejak 20 September 2021.

Hj. Pujiati mempertanyakan proses balik nama terhadap dua Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta sejumlah dokumen tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan dalam perjanjian perdamaian dengan Rokhani. Ia mengaku tidak pernah memberikan persetujuan agar hak atas tanah tersebut dialihkan apabila seluruh isi kesepakatan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dua sertifikat yang dimaksud yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 05419/Air Hitam atas nama Hj. Pujiati dan Sertifikat Hak Milik Nomor 509/Air Hitam atas nama almarhum suaminya, H. Khaidir B. Selain itu, terdapat lima dari 23 Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) yang menurutnya turut dijadikan jaminan dalam perjanjian tersebut.

Balik Nama SHM Berawal dari Perjanjian Perdamaian

Pujiati menjelaskan persoalan tersebut bermula dari pernyataan perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris Suyono, SH., M.Kn., di Kabupaten Kampar.

Dalam perjanjian itu, ia bersama Rokhani menyepakati penyelesaian utang sebesar Rp650 juta. Sebagai bentuk jaminan atas pelunasan sisa kewajiban, Pujiati menyerahkan dua SHM miliknya.

Dalam keterangannya kepada Judicialjustice.com, Pujiati mengatakan dirinya telah melaksanakan sebagian kewajiban pembayaran sebagaimana kesepakatan awal.

“Saya dengan Rokhani melakukan kesepakatan. Bahwa untuk membayar utang sebesar Rp650 juta, kemudian pada saat itu saya telah bayar Rp100 juta dan sisanya Rp550 juta lagi. Uang itu telah kami sepakati bahwa Rokhani bertanggung jawab mencabut laporan di Polda Riau. Sehingga saya serahkan lagi uang sebesar Rp10 juta kepada Rokhani,” tuturnya.

Ia menambahkan, setelah menerima total pembayaran Rp110 juta, Rokhani seharusnya melaksanakan kewajibannya dengan mencabut laporan di Polda Riau sebagai bagian dari perdamaian.

“Hingga saat ini Rokhani tidak melakukan tanggung jawabnya. Saya merasa ditipu, bahkan untuk meyakinkan dia, dua SHM saya jadikan jaminan menjelang saya melunasi sisa utang seperti yang kami sepakati dalam pernyataan perdamaian, bahkan hingga saat ini lima dari 23 sisa SKRKT termasuk dalam perjanjian itu,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Pujiati mengatakan hingga kini belum melunasi sisa kewajiban sebesar Rp550 juta karena menurutnya kewajiban pencabutan laporan yang menjadi bagian dari kesepakatan belum dilaksanakan.

Di tengah proses penyelesaian, Pujiati menyebut memperoleh informasi bahwa dua sertifikat tersebut diduga telah diproses balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan melalui Notaris Rini Anggraini, SH., M.Kn.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Rini Anggraini menyampaikan, “Saya tidak berani menerima pengurusan balik nama tanpa persetujuan pemilik sertifikat. Kalau terkait hal itu, biarlah Ibu Pujiati saja menghubungi saya,” jelas Rini.

Baca Juga:  Wali Kota Dukung Pergantian Tugu Zapin sebagai Ikon Baru Riau yang Lebih Melayu dan Moderen

“Saya tahu Ibu Rini dari kuasa hukum suami saya. Saya diajak bertemu di sebuah tempat di Pekanbaru. Saya tidak pernah bertemu dengan Pak Suyono maupun datang ke kantornya. Selama ini Ibu Rini yang menunjukkan kepada kami saat penandatanganan surat itu. Bahkan kami dipanggil lagi untuk menandatangani PJB dan Surat Kuasa Jual tanpa tanggal dan tahun dibuat di hadapan Ibu Rini,” bebernya.

Cek Langsung ke BPN, Satu SHM Sudah Berbalik Nama Sejak 2021

Pujiati bersama keluarganya mendatangi langsung Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan untuk memastikan status dua Sertifikat Hak Milik yang sebelumnya dijadikan jaminan dalam perjanjian perdamaian tersebut. Senin (29/6/2026).

Menurut Pujiati, dari informasi yang diterimanya di kantor pertanahan, diketahui bahwa salah satu sertifikat miliknya telah beralih kepemilikan.

“SHM atas nama Pujiati sudah berbalik nama atas nama orang lain sejak 20 September 2021 yang diajukan ke BPN melalui Notaris Rini Anggraini, SH., M.Kn. Pemilik SHM adalah DY, bukan Rokhani. Sementara SHM Nomor 509/Air Hitam atas nama almarhum suami Hj. Pujiati, H. Khaidir B, belum berubah status karena jika kegiatan itu dilakukan  ada persyaratan yang harus dilengkapi seperti penetapan pengadilan jika ada ahli waris yang masih dibawah umur,” ujar salah seorang petugas BPN kepada Pujiati, sebagaimana disampaikan kembali kepada Judicialjustice.com.

Informasi tersebut, menurut Pujiati, semakin menambah pertanyaannya mengenai proses pengalihan hak atas sertifikat yang sebelumnya hanya dijadikan jaminan dalam perjanjian.

Berdasarkan informasi yang diterimanya di BPN, SHM Nomor 05419/Air Hitam telah beralih kepemilikan kepada DY sejak 20 September 2021, bukan kepada Rokhani. Namun, laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencurian dan perampasan buah kelapa sawit di Polsek Ukui justru diajukan oleh Rokhani.

Menurut Pujiati, kondisi tersebut perlu memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait agar menjadi terang apakah laporan tersebut diajukan berdasarkan hubungan hukum tertentu dengan objek yang dipersoalkan atau dasar hukum lainnya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif dan menjelaskan status hukum atas laporan aduan Rokhani sehingga tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.

Datangi Kantor Notaris untuk Meminta Salinan Dokumen

Usai memperoleh informasi di Kantor BPN Kabupaten Pelalawan, Pujiati langsung mendatangi kantor Notaris Rini Anggraini, SH., M.Kn. Namun, ia mengaku tidak berhasil bertemu karena notaris yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor.

Pujiati mengatakan kedatangannya bertujuan meminta salinan Perjanjian Jual Beli (PJB) dan Surat Kuasa Jual yang pernah ditandatangani.

“Saya ingin meminta salinan Perjanjian Jual Beli dan Kuasa Jual yang dibuat di hadapan Notaris Suyono, SH., M.Kn. dan pada saat itu ditandatangani di kantor Notaris Rini Anggraini. Sampai saat ini saya pun belum mendapatkan salinannya,” tegas Pujiati.

Baca Juga:  Komnas PA Pelalawan Sosialisasikan Perlindungan Anak untuk Kepala Sekolah se-Bandar Petalangan

Dilaporkan Dugaan Pencurian di Lahan yang Diklaim Miliknya

Di sisi lain, Pujiati juga mengatakan keluarganya terkejut setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke Polsek Ukui atas dugaan tindak pidana pencurian dan perampasan buah kelapa sawit di lahan yang selama ini diyakininya masih merupakan miliknya sendiri.

Menurutnya, laporan tersebut dibuat oleh Rokhani dengan dugaan tindak pidana pencurian dan perampasan buah kelapa sawit yang disebut terjadi sejak Juli 2021.

“Sementara perjanjian lisan secara kekeluargaan sudah kami sepakati, dan Rokhani mengatakan bersedia mencabut laporannya untuk perdamaian setelah saya membayar Rp110 juta. Hingga di hadapan notaris saya sudah sampaikan hal itu. Sedangkan sisanya Rp550 juta akan saya bayar setelah permohonan laporan untuk dicabut,” ucapnya.

Pujiati menilai rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan isi kesepakatan.

“Dari serangkaian peristiwa itu, saya dilaporkan atas dugaan pencurian sejak Juli 2021. Sehingga patut diduga Rokhani sejak awal memiliki niat yang kurang baik dan ingin menguasai hak milik saya dengan memanfaatkan surat pernyataan perdamaian dari notaris itu. Sementara ia mengabaikan kewajibannya setelah menerima uang Rp110 juta sesuai kesepakatan kami sebelum sisa utang dituangkan di dalam perjanjian,” ujarnya.

Menurut Pujiati, lahan yang semula hanya dijadikan jaminan diduga kemudian beralih kepemilikan melalui Perjanjian Jual Beli (PJB).

Pujiati Minta Keadilan dan Penyelesaian Sesuai Hukum

Pujiati mengatakan merasa dirugikan dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sejak awal Rini menyampaikan kepada saya tanda tangani surat PJB dan Kuasa Jual ini, karena pencabutan laporan di Polda Riau telah siap dilakukan oleh Rokhani. Bahkan Rini meminta saya membawa ahli waris ikut menandatangani surat tersebut di hadapannya,” ungkap Pujiati.

“Hingga akhirnya saya dilaporkan atas dugaan pencurian, padahal itu lahan saya sendiri yang diduga sudah dibalik nama menjadi atas nama pihak lain tanpa persetujuan saya. Karena saya awam, mereka telah berhasil mengelabui saya. Saya minta keadilan agar hak saya tidak menjadi alat bagi orang lain yang memanfaatkan keadaan atas dugaan adanya persekongkolan dengan notaris itu. Harga kebun saya mungkin lebih besar nilainya daripada utang yang harus dibayarkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Rokhani belum memberikan tanggapan setelah media ini melakukan konfirmasi melalui WhatsApp mengenai dasar pelaporan di Polsek Ukui, yang disebutkan BPN bahwa DY selaku pihak sebagai pemilik SHM Nomor 05419/Air Hitam, Notaris Rini Anggraini, SH., M.Kn. Pihak Polsek Ukui belum memberikan keterangan resmi nya terkait laporan aduan diatas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *