Lahan Tidur Siak Jadi Sentra Pangan Penghasil PAD

JUDICIALJUSTICE.COM – SIAK | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) agar tidak hanya menjadi aset administratif, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi bagi daerah dan masyarakat.

Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang digelar di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (24/6/2026).

Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Siak seluas 10 hektare di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kota Siak.

Lahan tersebut berlokasi bersebelahan dengan Kompleks Rumah Rakyat Bupati Siak. Saat ini kawasan itu masih ditumbuhi semak belukar, namun telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Siak.

Pemanfaatan Lahan Tidur Siak untuk Sentra Pangan

Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengatakan lahan tersebut direncanakan untuk dikembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang dapat dikelola oleh kelompok masyarakat maupun masyarakat kampung melalui mekanisme sewa.

“Lahan ini, rencananya kita kembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang bisa dikelola baik kelompok maupun masyarakat kampung melalui mekanisme sewa,” kata Wakil Bupati Siak Syamsurizal.

Menurutnya, skema pemanfaatan tersebut tidak hanya bertujuan menghidupkan aset daerah yang belum produktif, tetapi juga membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.

Sentra Pangan Siak Diharapkan Tingkatkan PAD

Mekanisme sewa lahan akan mengacu pada Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Syamsurizal Ingatkan Bahaya HIV, Termasuk Narkoba dan Pergaulan Bebas bagi Generasi Muda

“Dalam pengembangannya kita minta PT Permodalan Siak (Persi) sebagai penyedia dukungan permodalan,” sebutnya.

Syamsurizal menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus mampu memberikan manfaat ganda, yakni meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana aset daerah dapat termanfaatkan dengan baik, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan pada saat yang sama mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Akses Lahan untuk Masyarakat yang Belum Memiliki Lahan

Pemerintah Kabupaten Siak juga ingin membuka akses yang lebih luas kepada masyarakat yang belum memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset milik daerah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syamsurizal menjelaskan bahwa skema pemanfaatan lahan akan dibedakan berdasarkan kategori kegiatan. Mulai dari kegiatan bisnis yang bersifat komersial, kegiatan nonbisnis yang menyediakan barang dan jasa tanpa orientasi keuntungan, hingga kegiatan yang dikenakan tarif sosial.

“Maka rapat ini menjadi langkah awal untuk memberikan akses kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset pemerintah daerah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai aturan,” katanya.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperluas kesempatan berusaha, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta memperkuat ketahanan pangan daerah.

Keberhasilan Petani Melon Jadi Inspirasi Pengembangan

Keberhasilan petani melon di Kampung Buantan turut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor pertanian produktif di kawasan tersebut.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa sektor pertanian memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai sumber pendapatan masyarakat apabila didukung dengan lahan, permodalan, dan pendampingan yang memadai.

Pemerintah berharap kawasan sentra pangan yang direncanakan itu nantinya mampu menjadi penggerak ekonomi baru, menciptakan lapangan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Cegah Pinjol Ilegal, IWO Bengkulu dan OJK Siap Gelar Literasi Keuangan di Lebong

Selain memberikan manfaat ekonomi bagi warga, pemanfaatan lahan tersebut juga diharapkan mampu mengubah aset daerah yang selama ini belum produktif menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi daerah.

Bagi masyarakat yang berminat memanfaatkan lahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak membuka kesempatan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Informasi mengenai persyaratan dan tahapan pengajuan dapat diperoleh melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Siak.

Program ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Siak dalam mengoptimalkan aset daerah sekaligus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *