Pria di Segati Ditangkap, Polres Pelalawan Sita Sabu 28,14 Gram

JUDICIALJUSTICE.COM – PELALAWAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Segati KM 59, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Pelalawan segera melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama KS (58), warga Desa Segati KM 59, Kecamatan Langgam.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 28,14 gram, dua bal plastik bening klip merah, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, satu gulungan tisu dan lakban, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah lokasi dan target dipastikan, tim melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial LS yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Bupati Pelalawan H. Zukri, SM.MM Dukung Reforestasi 2.574 Hektare di TNTN

Polres Pelalawan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut. Sementara itu, tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Alex Sinaga, juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *