Polres Pelalawan Amankan FAW Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal

Keterangan Foto: Tersangka FAW diamankan Polres Pelalawan, pemilik alat berat yang diduga terlibat dalam aktivitas galian C ilegal di Kerumutan, Pelalawan, Riau. Kamis (27/8/2026).

JUDICIALJUSTICE.COM – PEKANBARU | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan pertambangan galian C ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi menetapkan FAW (31) sebagai tersangka yang diduga merupakan pemilik alat berat sekaligus pengawas aktivitas galian C ilegal tersebut. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan AP (41) sebagai tersangka yang diketahui berperan sebagai operator alat berat. Kamis (27/8/2026).

Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin tersebut.

Keterangan Foto: Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.sos, menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan galian C ilegal di Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

“Dalam perkara ini, tersangka AP terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menetapkan FAW yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas di lapangan,” jelas AKP Thomas.

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin di wilayah Kelurahan Kerumutan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas menemukan aktivitas menggunakan alat berat di kawasan yang diduga menjadi lokasi pertambangan galian C.

AP Jadi Tersangka Operator Alat Berat

Dari hasil penyelidikan, AP diketahui terlibat langsung dalam aktivitas tersebut sebagai operator alat berat. AP kemudian diamankan dan menjalani proses pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kompolnas Umumkan Nominasi Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja dan Dedikasi Personel Polri

Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan FAW yang disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengawasi dan mengatur aktivitas galian C di lapangan.

FAW Diduga Pemilik dan Pengawas Galian C

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih satu bulan dan tidak dilengkapi dengan perizinan pertambangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“FAW diduga memiliki dan mengawasi alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut,” tutur AKP Thomas.

Penetapan FAW sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya polisi mengamankan AP yang diduga menjalankan aktivitas di lokasi sebagai operator alat berat.

Dua Excavator Diamankan Polisi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, masing-masing Komatsu PC200 warna kuning dan Hitachi PC200 warna oranye, serta satu unit telepon seluler merek Vivo.

Keterangan Foto: Dua unit alat berat excavator yang diamankan Satreskrim Polres Pelalawan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan aktivitas galian C ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara dugaan pertambangan tanpa izin tersebut.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Pelalawan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.

Baca Juga:  BPR Dana Amanah Perkuat Koordinasi dengan Kejari Pelalawan

Dijerat Undang-Undang Pertambangan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026.

Polres Pelalawan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *