Polres Pelalawan Amankan Aksi APDK-P di Kantor Bupati

JUDICIALJUSTICE.COM – PELALAWAN | Polres Pelalawan mengamankan kegiatan aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Desa Kubangan Kabupaten Pelalawan (APDK-P) di Kantor Bupati Pelalawan. Aksi yang diikuti sekitar 150 massa tersebut berlangsung tertib dan kondusif hingga berakhir pada sore hari. Senin (24/8/2026).

Aksi dimulai pukul 13.30 WIB dengan titik kumpul di Ruang Publik Kreatif Pangkalan Kerinci. Massa membawa sejumlah perlengkapan aksi, seperti spanduk, karton, bendera merah putih, toa dan mokom.

Pada pukul 14.00 WIB, massa melakukan long march dari titik kumpul menuju sasaran aksi di Kantor Bupati Pelalawan. Setibanya di gerbang samping Kantor Bupati sekitar pukul 14.07 WIB, orasi langsung disampaikan oleh Koordinator Lapangan, Muhammad Ali, S.H.

Tuntutan utama massa berkaitan dengan lahan seluas 294 hektare milik PT THIP yang berdasarkan overlay tahun 2022 dan 2026 disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan masuk dalam wilayah administrasi Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

Massa mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan menindaklanjuti persoalan tersebut serta merekomendasikan agar areal tersebut dikeluarkan dari proses perpanjangan HGU dan dialokasikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk masyarakat setempat.

Selain itu, massa menuntut evaluasi terhadap perizinan serta pemberian sanksi administratif kepada perusahaan karena diduga mengelola lahan di luar HGU dan tidak memfasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen dari HGU.

Sekitar pukul 14.15 WIB, Sekretaris Daerah (Sekda) Pelalawan T. Zulfan, SE, menemui massa dan mengajak perwakilan aksi untuk berdialog.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan bahwa Bupati Pelalawan sedang memimpin langsung pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sehingga Pemerintah Kabupaten Pelalawan diwakili untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi massa.

Dialog resmi berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Lobby Kantor Bupati Pelalawan. Dalam dialog tersebut hadir Sekda Pelalawan bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zulkifli, M.Si.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Bupati Pelalawan Terima Bantuan PGRI untuk Korban Bencana

Dalam penyampaian kepada massa, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam persoalan tersebut sebatas mengeluarkan rekomendasi.

“Kewenangannya sebatas mengeluarkan rekomendasi dan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut,” T. Zulfan.

Upaya tindak lanjut kemudian dilakukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Pada pukul 16.20 WIB, Sekda Pelalawan menyerahkan Surat Rekomendasi Nomor 100/Tapem-KS/VIII/2026/70 kepada BPN Provinsi Riau.

Surat tersebut berisi permintaan agar lahan seluas 294 hektare yang disebut berada di luar HGU PT THIP tidak diterbitkan sertifikat atau izin apa pun selama masih dalam proses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan.

Penyerahan surat rekomendasi tersebut menjadi salah satu hasil dialog antara Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan massa APDK-P dalam menyampaikan aspirasi terkait status serta pemanfaatan lahan tersebut.

Setelah menerima surat rekomendasi, massa APDK-P membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke kediaman masing-masing. Aksi berakhir sekitar pukul 16.50 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Pengamanan aksi dilakukan secara terbuka dan tertutup oleh personel gabungan Polres Pelalawan, rayonisasi Polsek jajaran dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Pengamanan tersebut dipimpin Kabag Ren Polres Pelalawan KOMPOL Akhmad Zain Rofiqi, S.H. Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *