Warga Pelalawan Tuntut Agrinas Kembalikan Lahan Sawit 92,2 Hektare

JUDICIALJUSTICE.COM – Pelalawan | Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Ratusan warga dari Desa Terbangiang dan Desa Lipai Bulan menyatakan penolakan keras terhadap pengelolaan lahan sawit seluas 92,2 hektare yang dikelola CV Anugrah AR Maulana sebagai pelaksana lapangan Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Pangan Nusantara.

Dalam aksi spontan yang berlangsung di lokasi pada Senin (27/7/2026), masyarakat menyampaikan satu tuntutan utama kepada pemerintah, yakni mengembalikan lahan seluas 92,2 hektare kepada masyarakat yang mengaku sebagai pemilik dan penggarap asli lahan tersebut.

Warga menegaskan tuntutan itu mengacu pada amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tokoh masyarakat Desa Terbangiang, Rasyid, menilai pengelolaan lahan tersebut justru bertentangan dengan semangat konstitusi.

“Negara menguasai bumi dan air itu untuk menyejahterakan rakyat, bukan untuk membuat kami miskin. Ini ada 92,2 hektare lahan yang sudah kami garap turun-temurun untuk menghidupi anak cucu kami. Jangan sampai dirampas atas nama KSO,” tegas Rasyid.

Ia menegaskan masyarakat tidak bermaksud melawan negara, melainkan memperjuangkan rasa keadilan.
Menurutnya, pengelolaan kebun oleh CV Anugrah AR Maulana di lapangan juga dinilai tidak sesuai dengan kaidah budidaya perkebunan.

“Kami tidak melawan negara, tetapi kami melawan ketidakadilan. Sawit di lahan 92,2 hektare dipanen secara brutal. Buah yang masih muda dan mentah ikut dipanen. Lebih parah lagi, tidak ada pemupukan maupun perawatan sama sekali,” ujarnya.

Warga menilai kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan negara karena dapat menurunkan produktivitas kebun. Karena merasa tidak mendapat respons dari pihak pengelola, masyarakat mengaku akhirnya mengusir para pekerja panen yang masuk ke lokasi.

Baca Juga:  Tokoh Pelalawan: Perjuangan Hak Tanaman Kehidupan Harus Terus Jalan

“Kami tidak tahu-menahu. Tiba-tiba lahan ini masuk kawasan hutan, lalu diserahkan kepada CV Anugrah AR Maulana. Kami sudah tidak punya tempat mengadu lagi. Karena itu kami meminta keadilan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto,” kata Rasyid.

Nada serupa disampaikan Tokoh Masyarakat Desa Lipai Bulan, Amran, yang menegaskan lahan tersebut merupakan sumber penghidupan utama masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Bagi kami, tanah adalah periuk nasi. Kalau hak kami diganggu, kalau periuk kami dirampas, maka kami siap mempertahankannya,” tegasnya.

Pernyataan itu menggambarkan besarnya ketergantungan masyarakat terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, CV Anugrah AR Maulana maupun PT Agrinas Pangan Nusantara belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas tudingan masyarakat terkait dugaan panen buah sawit yang belum matang serta tidak adanya perawatan di areal seluas 92,2 hektare tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat mengevaluasi pelaksanaan skema kerja sama tersebut secara menyeluruh agar penyelesaian konflik agraria dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *