INPES Laporkan Dugaan Markup dan Penyalahgunaan Dana BOS SMAN 1 Bandar Petalangan ke Kejari Pelalawan

Ilustrasi

Pelalawan || judicialjustice.com — Dugaan penyimpangan dana pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPES) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Pelalawan secara resmi melaporkan dugaan praktik markup anggaran serta penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Bandar Petalangan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Pidana Khusus di Pangkalan Kerinci pada Kamis, 12 Februari 2026.

Laporan tersebut bernomor 01/Lap-INPEST/II/2026 dan disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.

Ketua DPC INPES Kabupaten Pelalawan, Amiruddin Yusuf, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pengadaan bantuan dan operasional sekolah melalui Dana BOS sejak tahun anggaran 2021 hingga 2025.

“Berdasarkan penelusuran data yang dilakukan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran, khususnya pada komponen pembayaran gaji tenaga honorer serta pengadaan perlengkapan perpustakaan dan alat tulis sekolah yang diduga terjadi praktik markup anggaran,” ujarnya.

Data yang dihimpun INPES menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2021 hingga 2025, SMAN 1 Bandar Petalangan menerima penyaluran Dana BOS dalam beberapa tahap dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data dan penelusuran INPES terkait pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah

(BOS) tahun anggaran 2021-2025

1. Penyaluran bantuan dana Bos tahun anggaran 2021

• Tahap I sebesar Rp 110.250.000,- dengan jumlah siswa 245 orang murid tanggal

pencairan 04 maret 2021 pembayaran gaji honor Rp 24.250.000,-

Bacaan Lainnya

• Tahap II sebesar Rp 147.000.000,- jumlah murid 245 orang siswa tanggal pencairan 11

mei 2021 pembayaran gaji honor Rp 41.000.000,-

• Tahap III sebesar Rp 117.000.000,- jumlah murid 260 siswa tanggal pencairan 13

Oktober 2021 pembayaran gaji honor Rp 32.000.000,-

2. Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2022

• Tahap I sebesar Rp 117.000.000 jumlah murid 260 siswa tanggal pencairan 16 februari

2022 pembayaran gaji honor Rp 47.933.500,-

• Tahap II sebesar 152.166.000,- jumlah murid 260 siswa tanggal pencairan 03 juli 2022

pembayaran gaji honor Rp 40.000.000,-

3. Penyaluran Bantuan Operasional Siswa (BOS) tahun anggaran 2023

• Tahap I sebesar Rp 230.809.273 jumlah murid 308 siswa tanggal pencairan 18 April

2023 pembayaran gaji honor Rp 45.000.500,-

• Tahap II sebesar 231.000.000,- jumlah murid 308 siswa tanggal pencairan 25 juli 2023

Baca Juga:  Imam Diduga Nikahkan Anak di Bawah Umur, Warga Desa Angkasa Resah

pembayaran gaji honor Rp 35.000.000,-

4. Penyaluran Bantuan Operasional Siswa (BOS) tahun anggaran 2024

• Tahap I sebesar Rp 306.000.000 jumlah murid 408 siswa tanggal pencairan 18 januari

2024 pembayaran gaji honor Rp 62.500.000,-

• Tahap II sebesar 306.000.000,- jumlah murid 408 siswa tanggal pencairan 09 agustus

2024 pembayaran gaji honor Rp 92.500.000,-

5. Penyaluran Bantuan Operasional Siswa (BOS) tahun anggaran 2025

• Tahap I sebesar Rp 275.562.000 jumlah murid 444 siswa tanggal pencairan 21 januari

2025 pembayaran gaji honor Rp 176.500.000,-

• Tahap II sebesar 390.417.900,- jumlah murid 444 siswa tanggal pencairan 08 agustus

2025 pembayaran gaji honor Rp 35.000.000,-

Namun dalam laporan penggunaan dana tersebut, ditemukan adanya pembayaran gaji guru honorer yang nilainya cukup signifikan dan berulang pada setiap tahap pencairan dana BOS sehingga mencapai kurang lebih Rp589.000.000. Hal ini memunculkan dugaan adanya pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan dana BOS.

Selain itu, INPES juga menduga adanya indikasi kecurangan dalam pembayaran gaji tenaga pengajar. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sebagian tenaga pendidik yang dibayarkan melalui Dana BOS seharusnya telah menerima pembayaran dari skema lain seperti honor tingkat provinsi maupun dari program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut membuka potensi terjadinya kecurangan pembayaran terhadap tenaga pengajar dengan sumber anggaran yang berbeda.

Lebih jauh, laporan tersebut juga menyoroti dugaan adanya praktik kongkalikong antara kepala sekolah dengan bendahara atau pengelola Dana BOS dalam pengelolaan anggaran. Dugaan tersebut muncul dari temuan pada item pengadaan perpustakaan yang mencakup pembelian buku serta alat tulis sekolah yang diduga tidak sesuai dengan realisasi maupun kebutuhan sebenarnya di sekolah.

Berdasarkan data yang dihimpun, INPES menemukan bahwa jumlah tenaga pendidik di SMAN 1 Bandar Petalangan tercatat sebanyak 41 orang yang terdiri dari 10 guru honorer provinsi, 19 guru PPPK, dan 11 guru berstatus PNS. Dengan komposisi tersebut, sebagian besar tenaga pendidik diketahui telah menerima pembiayaan dari pemerintah melalui skema resmi di luar Dana BOS.

Amiruddin menegaskan bahwa apabila pembayaran gaji terhadap tenaga pendidik yang telah dibiayai oleh negara kembali dianggarkan melalui Dana BOS, maka terdapat indikasi kuat terjadinya dugaan kecurangan. Kondisi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan pengelolaan Dana BOS, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Ketua DPC INPES Kabupaten Pelalawan, Amiruddin Yusuf, menegaskan bahwa laporan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik di sektor pendidikan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar dugaan penyimpangan tersebut dapat diungkap secara terang benderang.

Baca Juga:  PN Pelalawan Klarifikasi Soal Fasilitas Kantin dan Pembatasan Interaksi dengan Pihak Berperkara

“Dana BOS adalah anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan masa depan generasi bangsa. Jika benar terjadi pembayaran gaji honorer, maupun markup pengadaan barang, maka ini merupakan tindakan serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami percayakan dan berharap Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan agar siapa pun yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Amiruddin Yusuf, Kamis (5/3/2026).

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerima laporan yang disampaikan oleh DPC INPES Kabupaten Pelalawan tersebut. Laporan itu saat ini menjadi bahan telaah awal bagi pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan untuk proses penanganan lebih lanjut.

Di sisi lain, awak media juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Kepala Sekolah SMAN 1 Bandar Petalangan Syamsuar, S.Pd, terkait laporan dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut.

Menanggapi hal tersebut, kepala sekolah memberikan penjelasan bahwa pembayaran honor guru pada tahun 2021 dilakukan melalui Dana BOS sebelum para tenaga pendidik tersebut dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk pembayaran honor guru dibayar tahun 2021 melalui dana BOS sebelum mereka lolos PPPK. Kalau sudah lolos tidak dibayar lagi melalui dana BOS,” ujar Syamsuar.

Ia juga menyatakan bahwa penggunaan Dana BOS di sekolahnya telah mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

“Kami menggunakan dana BOS sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 tentang petunjuk penggunaan Dana BOS,” jelasnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa alokasi dana BOS untuk perawatan sekolah hanya diperuntukkan bagi perawatan ringan.

“Anggaran perawatan sekolah dari dana BOS hanya perawatan ringan. Kalau perbaikan berat diusulkan ke pemerintah provinsi dan revitalisasi melalui bantuan pusat,” jelasnya.

Namun dalam tanggapan lain, Syamsuar, S.Pd, juga menyebut bahwa pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penyimpangan tersebut tidak benar.

“Ini berita tak betul, itu hoaks. Cucu saya ada di Bapas Pekanbaru, saya sudah suruh cari yang membuat berita ini. Dia kenal semua Kajari yang ada di Riau. Saya malas melayani. Nanti dipanggil yang buat berita pusing pula mereka. Buatlah berita yang baik untuk kemajuan sekolah. Tidak mungkin sekarang ini penggunaan anggaran sembarangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik mengenai dugaan penyimpangan Dana BOS di SMAN 1 Bandar Petalangan tersebut masih menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran dari laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan. ##

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *