PELALAWAN || Judicialjustice.com – Ketegangan pecah di SPBU 14.283.692 KM 5 Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Senin sore (02/03/2026).
Peristiwa tersebut bermula dari perbedaan keterangan harga solar subsidi yang disampaikan seorang sopir truk usai melakukan pengisian bahan bakar. Dalam transaksi pengisian sebanyak 66 liter solar subsidi, sopir awalnya menyebut harga Rp7.200 per liter. Namun setelah sempat meninggalkan lokasi dan kemudian dijemput kembali oleh pihak SPBU, sopir tersebut mengubah keterangannya menjadi Rp6.800 per liter.
Situasi mulai memanas ketika awak media yang berada di lokasi mencoba mengonfirmasi perbedaan harga tersebut. Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka, sekuriti SPBU justru menunjukkan sikap emosional dan tidak kooperatif. Ia membantah tudingan harga Rp7.200 per liter dan bersikeras bahwa harga yang tertera dalam resi adalah Rp6.800 per liter sesuai ketentuan.
“Panggil sopirnya, siapa yang bilang 7.200. Ini resinya 6.800 per liter,” ujarnya dengan nada tinggi.
Ketegangan semakin meningkat ketika sekuriti tersebut memerintahkan salah satu petugas SPBU untuk menjemput kembali sopir yang telah pergi. Perdebatan pun berlangsung sengit di tengah lokasi pengisian bahan bakar, disaksikan oleh sejumlah pengendara lain. Insiden ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kepastian harga yang sebenarnya dibayarkan oleh konsumen serta transparansi pengelolaan BBM subsidi di lapangan.
Sopir truk yang bersangkutan akhirnya memberikan keterangan lanjutan. Ia menyebut bahwa dirinya mengisi 66 liter solar dengan harga Rp6.800 per liter dan membayar total Rp450 ribu. Ia juga mengaku dalam sehari bisa melakukan pengisian lebih dari satu kali. Pernyataan yang berubah tersebut semakin memperkeruh suasana, karena selisih harga Rp400 per liter untuk 66 liter bukanlah jumlah yang kecil jika terjadi secara berulang.
Sebagaimana diketahui, harga BBM subsidi jenis solar telah ditetapkan pemerintah melalui kebijakan energi nasional dan tidak diperbolehkan dijual di atas harga resmi. Pengaturan distribusi dan pengawasan BBM subsidi berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Setiap penyalur, termasuk SPBU, wajib mematuhi harga eceran tertinggi yang telah ditentukan pemerintah agar subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
Secara hukum, ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Artinya, jika terbukti ada penjualan di atas harga resmi atau penyaluran tidak sesuai peruntukan, maka konsekuensi hukumnya tidak ringan.
Selain persoalan harga, sorotan juga mengarah pada jenis kendaraan yang berhak mengisi solar subsidi. Regulasi teknis dari pemerintah dan BPH Migas pada prinsipnya membatasi penyaluran solar subsidi untuk kendaraan tertentu yang telah ditetapkan kriterianya. Kendaraan industri, pertambangan, dan perkebunan skala besar pada dasarnya tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi, karena subsidi diperuntukkan bagi sektor transportasi dan usaha kecil yang memenuhi syarat.
Namun di lapangan, muncul perbedaan penafsiran. Humas SPBU 14.283.681 KM 55 Pangkalan Kerinci menyatakan bahwa kendaraan roda 10 ke atas tetap diperbolehkan mengisi solar subsidi sepanjang bukan kendaraan milik perusahaan industri atau perkebunan. Menurutnya, yang menjadi pembeda adalah peruntukan usaha, bukan semata jumlah sumbu atau roda kendaraan.
“Di izinkan mengisi di SPBU, walaupun mobil roda 10 asal bukan pengangkut hasil perkebunan dan industri,” jelas Anto kepada tim wartawan.
Sementara itu, Apul Sihombing, SH, MH, selaku humas SPBU 14.283.692 KM 5 di Pangkalan Kerinci memberikan penjelasan berbeda ketika tim wartawan dan beberapa orang warga menanyakan langsung prosedur pendistribusian BBM bersubsidi pada kendaraan roda 10 keatas pada Sabtu malam 28 Februari 2026.
“Kendaraan roda 10 ke atas masih dapat dilayani apabila dalam kondisi kosong muatan dan tidak sedang membawa hasil industri seperti batu bara atau komoditas perkebunan. Barcode nya 200 sampai 400 liter. Tapi kalau ada yang melihat mobil pengangkut batu bara mengisi laporkan saja ke Polres,” jelasnya.
Alasannya, ketika kendaraan dalam keadaan kosong, petugas SPBU tidak memiliki bukti bahwa kendaraan tersebut tengah melakukan aktivitas industri atau distribusi komoditas besar, sehingga sulit untuk menolak permintaan pengisian.
Pandangan tersebut tentu menimbulkan perbandingan dengan semangat regulasi yang menekankan ketepatan sasaran subsidi. Dalam perspektif hukum, parameter utama bukan hanya kondisi kendaraan saat itu, tetapi peruntukan dan kepemilikan kendaraan serta jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Jika kendaraan tersebut secara administratif terdaftar sebagai armada perusahaan pertambangan atau perkebunan, maka penggunaan solar subsidi berpotensi bertentangan dengan ketentuan meskipun sedang tidak membawa muatan.
Kondisi inilah yang memunculkan celah interpretasi di lapangan. Tanpa sistem verifikasi digital atau identifikasi kendaraan berbasis data terpadu, petugas SPBU kerap berada dalam posisi dilematis antara menjalankan aturan dan menghadapi tekanan konsumen. Di sisi lain, lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak-pihak yang seharusnya tidak berhak.
Insiden di SPBU KM 5 Pangkalan Kerinci Barat menjadi refleksi penting bagi pengelola SPBU dan aparat pengawas. Transparansi harga, kepatuhan terhadap regulasi distribusi, serta profesionalitas dalam menghadapi konfirmasi publik merupakan hal mendasar yang tidak bisa ditawar.
Ketegasan aturan mengenai kendaraan bersumbu banyak dan peruntukan usaha harus disosialisasikan secara jelas agar tidak terjadi multitafsir di lapangan, sehingga subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. ##















