Kejari Pelalawan Limpahkan 6 Kasus Korupsi Pupuk Subsidi ke Pengadilan Tipikor

JUDICIALJUSTICE.COM – PELALAWAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan Jumieko Andra, S.H., M.H. Pada Selasa (14/72026), sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kecamatan Pekanbaru.

Proses ini merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Kejari Pelalawan Limpahkan Enam Berkas Perkara Korupsi Pupuk Subsidi

Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan enam berkas perkara dengan enam orang terdakwa, yakni ERF (Distributor), SB (Verval), YA (Pengecer), S (Pengecer), PS (Pengecer), A (Verval).

Perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan penyimpangan kegiatan penyaluran pupuk subsidi selama periode Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Dakwaan Disusun Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Selain melimpahkan enam berkas perkara, Penuntut Umum juga menyerahkan enam surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa.

Dalam dakwaan tersebut, para terdakwa didakwakan melanggar ketentuan Pasal Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c, Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Bupati Zukri Terbitkan Surat Edaran, ASN Pelalawan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026

Sebagai dakwaan subsidiair, Jaksa juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan lain yang tercantum dalam surat dakwaan.

Kejari Pelalawan: Menunggu Penetapan Hari Sidang

Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan bahwa seluruh proses pelimpahan berkas perkara telah selesai dilaksanakan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Kasi Pidsus Jumieko, pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya perkara menunggu proses penetapan hari sidang,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., menyatakan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan telah dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Tipikor, proses hukum terhadap para terdakwa selanjutnya akan memasuki tahap persidangan setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang perdana,” ujarnya Kajari Eka Nugraha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *