JUDICIALJUSTICE.COM – PELALAWAN | Dugaan aktivitas pengangkutan kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi sorotan. Selain memicu keresahan masyarakat, dugaan tidak adanya respons cepat terhadap laporan warga melalui Call Center Polri 110 turut menuai kritik dari berbagai pihak.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku telah melaporkan dugaan aktivitas tersebut melalui layanan Call Center Polri 110 sekitar jam 01.00 wib dini hari. Tetapi hingga jam 07.00 wib pagi aparat baru turun kelokasi. Sehingga tidak sempat menemukan pemuatan kayu atau barang bukti di Lokasi, diduga dua unit mobil pengangkut kayu tersebut telah keluar sebelum petugas datang.
“Kami sudah menghubungi Panggilan Center Polri 110 dan tersambung di tingkat I Polres Pelalawan. Kemudian pihak Polres menyampaikan akan berkoordinasi dengan Polsek Kerumutan. Sehingga kami masih menunggu tetapi tidak ada tindak lanjut dari Polsek Kerumutan, hingga pagi hari. Sebelumnya kami melihat 2 unit mobil jenis colt diesel berada di lokasi pemuatan kayu alam. Diduga dari Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan. Bukan hanya sekali ini saja, hampir tiap hari. Tapi anehnya berjalan mulus tanpa penindakan dari Aparat Penegak Hukum. Pemerintah dan pihak berwenang harus mengecek hutan itu, pasti sebagian sudah tinggal tunggul,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan informasi tersebut, media ini kemudian meneruskan laporan warga kepada Kanit Reskrim Polsek Kerumutan, Dedi Marta. Laporan tersebut mendapat respons pada Rabu pagi (15/7/2026).
“Ok pak kita tindak lanjuti,” jawabnya singkat.
Dugaan Illegal Logging Kerumutan Jadi Sorotan PW FRN
Di sisi lain, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN), Agus Flores, secara terbuka mendesak Kapolda Riau agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polsek Kerumutan. Bahkan, ia meminta Kapolsek Kerumutan dicopot dari jabatannya apabila dugaan pengabaian laporan masyarakat terbukti.
“Ini sudah keterlaluan. Masyarakat sudah beritikad baik lapor lewat 110. Tapi laporan terkait aktivitas pemuatan kayu olahan yang diduga ilegal di Pelabuhan Tasik Pematang Tengah, Kerumutan, diduga diabaikan. Wibawa Polri dipertaruhkan di sini,” tegas Agus Flores di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Agus Flores, Call Center Polri 110 merupakan layanan resmi yang dibentuk untuk memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban maupun dugaan tindak pidana.
“Jika laporan terkait dugaan tindak pidana kehutanan saja tidak ditindaklanjuti, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada aparat,” ujarnya.
PW FRN menilai apabila benar terjadi pengabaian terhadap laporan masyarakat, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius sebagai bagian dari evaluasi internal institusi.
PW FRN juga menilai dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Layanan Polisi 110.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PW FRN menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kapolda Riau, yakni:
- Mencopot Kapolsek Kerumutan dari jabatannya dan melakukan pemeriksaan internal melalui Propam.
- Mengevaluasi personel yang bertugas saat laporan Call Center 110 diterima.
- Membentuk tim gabungan bersama Polda Riau, Gakkum KLHK, dan BBKSDA.
- Mengusut dugaan jaringan pengangkutan kayu apabila ditemukan unsur pidana.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau pembeking. Kami minta Kapolda Riau bersikap tegas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Agus Flores.
PW FRN Riau juga menyatakan siap menyerahkan rekaman panggilan Call Center Polri 110, dokumentasi foto, video, serta titik koordinat lokasi kepada Propam Polda Riau maupun Itwasda sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
Peraturan Layanan Polisi 110 Jadi Acuan Penanganan Laporan
Layanan Polisi 110 merupakan layanan resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Layanan Polisi 110.
Dalam bagian pertimbangannya disebutkan bahwa layanan tersebut dibentuk untuk melaksanakan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penerimaan pengaduan atau laporan yang dapat ditangani secara cepat.
Sementara itu, Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2018 menyebutkan bahwa: “Layanan Polisi 110 adalah salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat melalui sarana telepon dengan nomor telepon 110 untuk melaporkan atau mengadukan permasalahan yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun tindak pidana atau pelanggaran.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar pelayanan Polri dalam menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
Dugaan Illegal Logging Harus Ditindak Sesuai Undang-Undang
Di tempat terpisah, Ketua DPW Lembaga Lingkungan Hidup Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan (MAKALAH), Noben Darma Sipangkar, SH, menyatakan bahwa dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila benar kayu tersebut berasal dari kawasan hutan, terlebih lagi dari kawasan konservasi seperti Suaka Margasatwa Kerumutan, maka aparat penegak hukum wajib segera melakukan pengecekan lapangan bukan hanya sebatas tepi sungai, mengamankan barang bukti, memeriksa dokumen legalitas kayu, serta menelusuri asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 secara tegas mengatur larangan penebangan, pengangkutan, penguasaan maupun perdagangan hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. Bila terdapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana kehutanan, aparat penegak hukum berkewajiban menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Noben.
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut benar, maka perbuatan itu tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup, habitat satwa liar, dan fungsi kawasan konservasi.
“Karena itu, laporan masyarakat tidak boleh dipandang sebelah mata. Justru informasi awal dari masyarakat sering menjadi pintu masuk dalam mengungkap kejahatan kehutanan yang terorganisir. Pembalakan liar itu kejahatan luar biasa yang harus segera dihentikan dan ditindak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih agar kepercayaan publik terhadap aparat tetap terjaga,” tegasnya.
Tanggapan Polres Pelalawan
Menanggapi informasi tersebut, Humas Polres Pelalawan, Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., menjelaskan bahwa laporan masyarakat telah diteruskan kepada Polsek Kerumutan untuk dilakukan pengecekan.
“Polres langsung menghubungi ke Polsek yang bersangkutan untuk mengecek laporan tersebut dan Polsek akan segera mengecek lokasi, dan saat dicek lokasi tersebut selain jauh dari Polsek dan tidak ditemukan kayu yang dimaksud. Dan sebelumnya juga pihak Polsek sudah berkoordinasi dengan BKSDA atau kehutanan untuk mengecek TKP yang dilaporkan,” jelasnya.
Yayasan SALAMBA Dorong Pembentukan Tim Khusus
Dugaan tindak pidana illegal logging tersebut juga mendapat perhatian Ketua Umum Yayasan SALAMBA Ir. Ganda Mora, SH, M.Si.yang berkantor pusat di Provinsi Riau.
Menurutnya, Polda Riau perlu membentuk tim khusus bersama instansi terkait guna mencegah dan mengungkap dugaan perusakan hutan.
“Pihak Kepolisian harus bekerja sama dengan BKSDA di wilayah tersebut untuk menghentikan perusakan hutan, apalagi di situ wilayah Hutan Suaka Margasatwa sangat penting untuk pelestarian ekosistem. Polda Riau bentuk tim khusus untuk menghentikan segala upaya perusakan hutan. Terhadap pihak-pihak APH yang tidak menjalankan tugas harus dievaluasi oleh Polda Riau,” tegasnya.
Edukasi Kapolda Riau tentang Layanan Polisi 110
Belum lama ini, Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk para pelajar di salah satu sekolah di daerah terpencil di Provinsi Riau, mengenai pentingnya memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai sarana resmi untuk melaporkan gangguan keamanan, tindak pidana, maupun keadaan darurat yang memerlukan respons cepat dari kepolisian.
Dalam edukasi tersebut, masyarakat didorong agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian di wilayah masing-masing.
Namun, terkait peristiwa di Kecamatan Kerumutan, muncul persepsi dari sebagian pihak bahwa laporan masyarakat melalui layanan tersebut diduga belum memperoleh respons secepat yang diharapkan. Berdasarkan keterangan warga, laporan disampaikan sekitar pukul 01.00 WIB, sementara petugas disebut baru melakukan pengecekan pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, sehingga saat tiba di lokasi, aktivitas yang dilaporkan maupun barang bukti sebagaimana disampaikan pelapor sudah tidak ditemukan.
Perbedaan antara harapan masyarakat terhadap layanan cepat Call Center Polri 110 dengan kondisi yang dilaporkan warga tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai evaluasi terhadap mekanisme respons perlu dilakukan apabila ditemukan adanya kendala dalam penanganan laporan.









