Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pati Tak Kunjung Tuntas, Komnas Anak: Darurat Nasional!

JUDICIALJUSTICE.COM – Jakarta | Mandeknya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati sejak September 2024 menuai sorotan tajam dari Komnas Perlindungan Anak. Lembaga perlindungan anak itu menilai lambannya proses hukum bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperparah trauma korban.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan anak korban hidup dalam ketidakpastian hukum terlalu lama.

“Keadilan yang tertunda adalah kekerasan kedua bagi anak korban. Negara tidak boleh membiarkan anak menunggu tanpa kepastian hukum,” tegas Agustinus.

Tak hanya terjadi di Pati, dugaan kasus pelecehan dan persetubuhan terhadap anak juga disebut muncul di sejumlah daerah lain seperti Ciawi, Karawang, dan Sukabumi.

Menurut Komnas Anak, rentetan kasus tersebut menunjukkan adanya pola yang mengindikasikan lemahnya sistem perlindungan anak di Indonesia, khususnya dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Ini bukan sekadar kasus, ini adalah pola. Dan pola ini adalah alarm keras bahwa sistem perlindungan anak sedang darurat darurat kejahatan seksual,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Komnas Perlindungan Anak mendesak aparat penegak hukum untuk membuka kembali kasus secara transparan dan mempercepat proses hukum di sejumlah wilayah yang disebutkan.

Selain itu, Komnas Anak juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan perkara anak, termasuk pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama yang dinilai rawan terjadi kekerasan apabila tidak diawasi secara ketat.

Berdasarkan data yang dimiliki Komnas Anak, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 5.266 kasus pelanggaran terhadap anak di Indonesia, dengan mayoritas kasus berupa kekerasan seksual.

Angka tersebut dinilai menjadi sinyal serius bahwa perlindungan anak membutuhkan perhatian lebih besar dari pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, hingga masyarakat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Ruko Bengkel Motor Dynasti di Kerumutan Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Sampah

Komnas Anak juga mengimbau masyarakat agar tidak diam apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.

“Masyarakat harus berani melapor jika melihat, mendengar, atau mengetahui potensi kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” demikian pernyataan Komnas Anak.

Untuk pengaduan dan pendampingan, masyarakat dapat menghubungi layanan AI Sahabat Anak milik Komnas Perlindungan Anak yang aktif 24 jam di nomor 08 222 8888 454.

Komnas Anak memastikan akan terus mengawal proses penanganan kasus-kasus tersebut hingga tuntas dan meminta negara hadir memberikan keadilan bagi para korban.##

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *