PADANG LAWAS UTARA – Judicial Justice | Ratusan anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur didampingi Tim Pengacara, LSM Penjara Rohul, dan Ketua Adat mendatangi lahan adat seluas 2.050 hektare di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (28/8/2026).
Massa mendesak PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) segera meninggalkan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat.
Lahan seluas 2.050 hektare tersebut telah ditabalkan secara adat sebagai tanah ulayat masyarakat Huta Pardomuan pada 13 Januari 2021 oleh Ketua Luhat Adat Ujung Batu.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Tongku Basiruddin Harahap selaku Ketua Koperasi Produsen Tani Aman Makmur dan Mora Huta Pardomuan.
Tongku Basiruddin Harahap menegaskan bahwa kedatangan ratusan anggota koperasi bersama pendamping bertujuan menyampaikan tuntutan masyarakat terkait status lahan tersebut.
“Sudah jelas. Tanah ini sudah ditabalkan 13 Januari 2021. Dengan didampingi Tim Pengacara dan LSM Penjara Rohul, kami datang menuntut PT. SRL angkat kaki dari lahan 2.050 Ha milik masyarakat adat,” tegas Tongku Basiruddin Harahap di lokasi.
Menurutnya, penetapan secara adat tersebut menjadi salah satu dasar masyarakat dalam memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
LSM Penjara Rohul Dukung Perjuangan Masyarakat Adat
Bistok Sihombing, Ketua DPC LSM Penjara Rohul yang hadir mengawal aksi, menyatakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut harus dilakukan dengan tetap mengedepankan ketertiban dan aturan hukum yang berlaku.
“Ini bukan anarkis. Ini adalah perlawanan konstitusional masyarakat adat terhadap perampasan tanah. Negara dan perusahaan wajib menghormati keputusan adat 2021,” ujarnya.
Pendampingan dari Tim Pengacara dan LSM Penjara Rohul disebut dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung secara tertib serta tetap berada dalam koridor hukum.
Polisi dan TNI Imbau Semua Pihak Menahan Diri
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. SRL belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ratusan anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur tersebut.
Aparat dari Polsek Ujung Batu dan Koramil setempat berjaga di lokasi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Di lokasi, AKBP Dhery Fajariandono, Kapolres Padang Lawas Utara bersama unsur TNI, Camat, dan Kepala Desa mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri.
“Kami dari pihak TNI-Polri, Camat, dan Kepala Desa menghimbau kepada semua pihak untuk tidak membuat permasalahan baru. Intinya permasalahan lahan ini akan segera kami tangani dan selesaikan,” ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa untuk sementara waktu, sesuai kesepakatan bersama, tidak diperbolehkan ada kegiatan atau aktivitas apa pun di lahan tersebut sebelum terdapat kejelasan mengenai legalitas kepemilikan.
“Apakah ke depannya lahan itu ditetapkan sebagai lahan adat, masih menjadi hak PT. SRL, atau masuk dalam kawasan Satgas PKH, itu nanti akan diputuskan. Terkait adanya indikasi pencabutan izin PT. SRL, nanti pihak Satgas yang akan menjawab karena Satgas yang memiliki kewenangan terkait izin maupun aktivitas PT. SRL maupun masyarakat,” tegasnya.
Camat Ujung Batu Masih Pelajari Dasar Legalitas Lahan
Sementara itu, Sahbana Iwan Hasibuan, SHI, M.H, Camat Ujung Batu, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut setelah menerima surat tembusan dari koperasi.
“Kita diamanahkan di sini sejak bulan Februari. Masalah ini kita ketahui dari surat tembusan dari koperasi yang datang kepada kita. Jadi setelah surat itu datang kepada kita, baru kita pelajari,” ujarnya.
Ia juga meminta pengurus koperasi menyerahkan dasar atau regulasi yang menjadi landasan atas klaim lahan tersebut agar dapat dipelajari oleh pemerintah kecamatan.
“Sebagaimana yang disampaikan Kapolres tadi, kami mohon kepada pengurus koperasi, apa yang menjadi dasar atau regulasi yang menguatkan tolong berikan kepada kami. Kami pun masih mempelajarinya,” lanjutnya.
Status Lahan 2.050 Ha Menunggu Kejelasan Legalitas
Persoalan lahan seluas 2.050 hektare tersebut kini masih menunggu kejelasan mengenai status dan legalitasnya. Di satu sisi, masyarakat adat melalui Koperasi Produsen Tani Aman Makmur menyatakan lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang telah ditabalkan secara adat pada 2021.
Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum masih meminta seluruh pihak menahan diri serta menunggu proses penanganan dan penentuan status lahan sesuai kewenangan yang berlaku.
Dengan kondisi tersebut, penyelesaian persoalan diharapkan dapat dilakukan secara terbuka, berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.








