Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi Sekolah dan Lindungi Pelaku Kejahatan Terhadap Anak

DAIRI, SUMATERA UTARA – Judicial Justice | Kasus dugaan pelanggaran hak anak dan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan mencuat di Kabupaten Dairi. Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Dairi berinisial BS, yang mengaku berasal dari Komisi 3 membidangi pendidikan, diduga melakukan intervensi terhadap pihak sekolah dan terkesan melindungi pelaku kejahatan terhadap anak. Insiden ini terjadi di lingkungan SMP Negeri 1 Sidikalang.

Peristiwa bermula saat Richard Simanjuntak, orang tua kandung dari siswi bernama Dian Kasih Simanjuntak, mendatangi SMPN 1 Sidikalang untuk menemui anaknya. Kehadiran Richard juga bertujuan untuk mempertanyakan legalitas pendaftaran anaknya di sekolah tersebut, yang diduga dilakukan tanpa izin menggunakan dokumen yang bermasalah.

“Alih-alih ditemui oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Sidikalang, Hotnida Lubis, S.Pd., M.Pd. Saya justru dihadapkan dengan oknum anggota DPRD Dairi, BS, di ruang Wakil Kepala Sekolah. Dalam pertemuan tersebut, BS secara terbuka menyatakan bahwa dirinya yang memerintahkan Herpen Cibero untuk mendaftarkan anak tersebut ke SMPN 1 Sidikalang dan menyatakan siap bertanggung jawab,” ucap Richard.

Richard Simanjuntak, yang juga berprofesi sebagai jurnalis dan anggota Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, menyayangkan sikap oknum wakil rakyat tersebut. Richard menjelaskan bahwa Herpen Cibero dan Tiorina Banurea sebelumnya diduga menggunakan akta kelahiran palsu untuk mendaftarkan anaknya sejak di SD Swasta Santo Yoseph Sidikalang. Namun, akta palsu tersebut kini telah resmi dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Richard Simanjuntak saat menemukan anaknya diduga didaftarkan secara ilegal di sekolah dan mengaku tidak diizinkan pihak sekolah untuk bertemu dengan anaknya.

“Secara hukum, seluruh administrasi kependudukan dan pendidikan anak ini mutlak berada di bawah hak saya sebagai orang tua kandung. Anak saya juga sudah resmi terdaftar dan diterima di SMPN 3 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau,” ujar Richard.

Baca Juga:  Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan Siak

Richard menilai sikap BS yang meminta anak tersebut tetap bersekolah di SMPN 1 Sidikalang selama proses hukum berjalan menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum sekaligus bentuk perlindungan terhadap pelaku kejahatan anak. Setelah didebat terkait jaminan keselamatan anak dan ancaman publikasi, oknum Anggota DPRD tersebut langsung meninggalkan ruangan wakil Kepala sekolah.

Menindaklanjuti kejadian ini, Richard Simanjuntak langsung mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi. Kedatangannya diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Mariyadi Simanjorang, mewakili Kepala Dinas Jaspin Sihombing.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh orang tua siswa dan berjanji akan segera memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Sidikalang untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

“Kami meminta maaf atas tindakan pihak sekolah yang membuat Bapak tidak nyaman. Segala informasi dan surat yang Bapak sampaikan akan segera saya teruskan kepada Kepala Dinas,” pungkas Mariyadi Simanjorang.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik terkait perlindungan hak anak dari jerat administrasi ilegal serta netralitas pihak sekolah dari intervensi oknum pejabat daerah.

Bacaan Lainnya

Padahal perbuatan para pelaku dan orang yang melindungi Pelaku Kejahatan ada ancaman hukuman, apalagi terhadap anggota DPRD hal ini merujuk pada:

Pasal 76B jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi salah perlakuan (ill-treatment) atau penelantaran yang dapat mengganggu tumbuh kembang dan hak-hak anak, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Baca Juga:  Diduga Ada Upaya Perdamaian Kasus Pencabulan Anak, Komnas PA Pelalawan Minta Proses Hukum Tetap Dilanjutkan

Dugaan Perintangan Hukum oleh Oknum Pejabat, Pasal 221 KUHP (Menyembunyikan Pelaku Kejahatan / Obstruction of Justice): Menjerat pihak yang dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

Pelanggaran UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 (Kode Etik Anggota Dewan): Larangan keras bagi anggota DPRD menggunakan jabatannya untuk mengintervensi institusi pendidikan demi kepentingan pihak ketiga yang melanggar hukum, yang dapat berujung pada sanksi pencopotan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. Tim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *