Bupati Nias Utara Wakili 30 Daerah Tertinggal di Istana Negara

Keterangan foto: Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu saat menyampaikan kondisi daerah dan rekomendasi percepatan pembangunan mewakili 30 kabupaten tertinggal dan sangat tertinggal dalam forum nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).

JUDICIALJUSTICE.COM – Jakarta | Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, menyampaikan kondisi Kabupaten Nias Utara sekaligus menjadi narasumber mewakili 30 daerah tertinggal dan sangat tertinggal se-Indonesia dalam pertemuan yang digelar di Istana Negara melalui Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pertemuan strategis tersebut berlangsung dengan baik dan dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Wakil Menteri Bappenas, serta sejumlah pejabat pemerintah pusat lainnya. Forum ini menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai tantangan pembangunan yang masih dihadapi daerah tertinggal sekaligus memberikan masukan bagi penyusunan kebijakan nasional.

Bupati Nias Utara Paparkan Kondisi Daerah Tertingga

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nias Utara mengawali pemaparannya dengan materi bertajuk Percepatan Pengembangan Daerah 3T Kabupaten Nias Utara.

Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kondisi umum Kabupaten Nias Utara, aspek geografis, aspek demografi, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, hingga capaian makro serta proyeksi pagu anggaran daerah.

Bupati menegaskan bahwa berbagai indikator tersebut menjadi gambaran nyata mengenai kondisi daerah yang masih membutuhkan dukungan pembangunan dari pemerintah pusat.

“Kabupaten Nias Utara masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang membutuhkan perhatian serius, terutama dalam bidang infrastruktur dasar, konektivitas, energi listrik, pendidikan, dan pelayanan publik,” ujar Amizaro Waruwu dalam pemaparannya.

Infrastruktur Nias Utara Masih Membutuhkan Percepatan

Pada sektor infrastruktur, Bupati Nias Utara menyampaikan masih terdapat 17 ruas jalan dengan total panjang mencapai 107,78 kilometer yang membutuhkan pembangunan dan peningkatan kualitas.

Selain itu, kebutuhan listrik masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah. Saat ini terdapat kebutuhan layanan listrik yang mencakup 11 kecamatan dengan total 3.253 penerima manfaat. Di sisi lain, masih terdapat 44 wilayah yang masuk kategori blank spot atau belum terjangkau jaringan telekomunikasi secara optimal.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Bupati Zukri Pimpin Apel Siaga Satgas Anti Narkoba Kabupaten Pelalawan 2026

Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian adalah penanganan sektor perumahan dan pendidikan yang masih membutuhkan dukungan program pembangunan berkelanjutan.

“Konektivitas jalan, akses listrik, jaringan internet, perumahan dan pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang harus segera dipenuhi agar masyarakat dapat menikmati pembangunan secara merata,” kata Bupati Nias Utara.

Rekomendasi 30 Daerah Tertinggal untuk Pemerintah Pusat

Mewakili 30 kabupaten daerah tertinggal dan sangat tertinggal di Indonesia, Amizaro Waruwu juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menjadi pedoman pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, hingga saat ini masih diperlukan regulasi turunan untuk mempercepat implementasi program pembangunan daerah tertinggal.

“Sampai hari ini belum ada peraturan pemerintah sebagai turunan dari Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur secara khusus percepatan pembangunan daerah tertinggal dan sangat tertinggal,” ungkapnya.

Adapun sejumlah rekomendasi yang disampaikan dalam forum tersebut antara lain:

  1. Mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai turunan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembangunan daerah tertinggal dan sangat tertinggal serta keberpihakan anggaran kementerian dan lembaga.
  2. Mengusulkan adanya kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi bagi daerah tertinggal.
  3. Mengusulkan tambahan alokasi minimal Rp100 miliar melalui Transfer ke Daerah (TKD) bagi setiap kabupaten daerah tertinggal untuk mendukung berbagai program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, revitalisasi sekolah, beasiswa khusus daerah tertinggal, pelatihan vokasi, dan sektor kesehatan.
  4. Mendorong pengembangan sektor ekonomi unggulan daerah seperti perkebunan, perikanan, pariwisata, dan pertanian melalui program hilirisasi.
  5. Mempercepat penyelesaian infrastruktur dasar dan konektivitas, termasuk penyediaan listrik, jaringan internet, pelabuhan perikanan, dan fasilitas pendukung lainnya.
  6. Mengusulkan agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tertinggal dapat ditanggung pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tanpa mengurangi transfer ke daerah.
Baca Juga:  Kunjungan Menteri HAM ke Siak, Bupati Afni Sorot Tantangan Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat

Perjuangan Nias Utara untuk Pembangunan yang Merata

Kepercayaan yang diberikan kepada Bupati Nias Utara untuk menjadi narasumber sekaligus wakil 30 daerah tertinggal dan sangat tertinggal dinilai sebagai bentuk pengakuan atas peran daerah dalam pembangunan nasional.

Partisipasi Kabupaten Nias Utara dalam forum tingkat nasional ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung kepada pemerintah pusat, terutama terkait kebutuhan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Menjadi wakil dari 30 daerah tertinggal dan sangat tertinggal di Indonesia merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Ini menunjukkan bahwa suara masyarakat daerah mendapat ruang untuk didengar langsung dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional,” tegas Amizaro Waruwu.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Utara berharap berbagai usulan yang disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah pusat sehingga percepatan pembangunan di daerah tertinggal dapat terwujud secara lebih merata, inklusif, dan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *