JUDICIALJUSTICE.COM – Medan | Kementerian Kehutanan melalui Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, mengamankan ribuan batang kayu bulat yang diduga tidak dilengkapi barcode atau penanda legalitas pada lima industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Operasi yang dimulai sejak Rabu, 13 Mei 2026 tersebut menemukan sekitar 1.677 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan meranti, 30 unit mesin bandsaw, serta kayu olahan berupa papan dan reng kaso. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Operasi Gabungan Kementerian Kehutanan Ungkap Dugaan Kayu Ilegal
Operasi gabungan penertiban peredaran hasil hutan kayu ilegal itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhan batu Utara.
Kayu bulat hasil kegiatan ilegal tersebut diduga diangkut dan ditampung oleh sejumlah industri pengolahan kayu di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Atas informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengecekan lapangan guna menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan, serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kayu Bulat Tanpa Legalitas Ditemukan di Lima Sawmill Sumatera Utara
Dari hasil pemeriksaan terhadap lima industri pengolahan kayu, tim menemukan pada CV AMS sebanyak kurang lebih 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw. Kemudian pada UD R ditemukan sekitar 413 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.
Selanjutnya, pada CV FJ ditemukan kurang lebih 36 batang kayu log dan 6 unit mesin bandsaw. Sementara pada CV MBS ditemukan sekitar 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw, serta pada CV SJP ditemukan kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.
Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan dalam bentuk papan dan reng kaso di lokasi industri tersebut.
Pemeriksaan Legalitas Kayu dan Dokumen Industri Masih Berlangsung
Hingga saat ini, Penyidik Gakkum Kehutanan masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik sawmill, tenaga teknis atau ganis, pekerja, dan sejumlah saksi lainnya.
Di saat bersamaan, BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Provinsi Sumatera Utara masih melakukan pengukuran kayu log serta pengecekan dokumen legalitas kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), barcode atau penanda legalitas kayu, serta dokumen perizinan lainnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan asal-usul kayu dan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Gakkum Kehutanan Tegaskan Setiap Kayu Harus Memiliki Asal-Usul Jelas
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa operasi ini masih berfokus pada pemeriksaan faktual terhadap kayu, dokumen, dan kegiatan industri di lokasi.
“Saat ini tim sedang bekerja memeriksa secara teliti, menghitung dan mengukur kayu, mengecek barcode atau penanda legalitas, mencocokkan SKSHH-KB, SKSHH-KO, serta memeriksa pemilik sawmill, ganis, pekerja, dan saksi-saksi. Setiap batang kayu harus jelas asal-usulnya. Jika dari pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen yang sah, perkara ini kami proses melalui instrumen hukum yang tersedia, baik administrasi maupun pidana,” tegas Hari Novianto. Minggu (17/5/2026).
Penegakan Hukum Kehutanan Perkuat Pengawasan Industri Kayu
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan operasi di Sumatera Utara menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai simpul penting tata kelola hasil hutan nasional.
“Sawmill bukan sekadar tempat mengolah kayu. Ia adalah titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak. Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan. Karena itu, pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus diperkuat agar kayu ilegal tidak menemukan jalannya menuju pasar,” tegas Januanto.
Ia menambahkan, penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga hutan, kepastian usaha, penerimaan negara, serta manfaat sumber daya hutan bagi masyarakat.
“Penegakan hukum kehutanan harus melindungi banyak kepentingan sekaligus, hutan yang menjadi sumber kehidupan, pelaku usaha yang bekerja taat aturan, penerimaan negara, dan masyarakat yang bergantung pada kelestarian sumber daya alam.
Kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi usaha yang patuh dan mengurangi manfaat yang seharusnya kembali kepada rakyat. Karena itu, negara harus hadir tegas, cermat, dan konsisten,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan Perkuat Tata Kelola Hasil Hutan Nasional
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penertiban peredaran hasil hutan kayu merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola kehutanan yang bersih, adil, dan dapat dipercaya.
Kayu yang tidak jelas asal-usulnya dinilai tidak hanya berpotensi merusak hutan, tetapi juga menekan pelaku usaha yang taat aturan, mengganggu iklim pasar yang sehat, serta mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya kembali kepada negara dan masyarakat.
Karena itu, Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan rantai pasok hasil hutan dari hulu hingga hilir agar industri pengolahan kayu dapat tumbuh secara tertib, legal, dan bertanggung jawab.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian hutan demi keberlangsungan lingkungan, dunia usaha yang sehat, serta kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang.















