JUDICIALJUSTICE.COM – PELALAWAN | Polsek Bandar Sei Kijang mengamankan tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 21 karung berondolan sawit di areal perkebunan PT PMBN, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Perkara tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/VIII/2026/SPKT/Polsek B. Sei Kijang/Polres Pelalawan/Polda Riau.
Lokasi kejadian berada di Blok C00H perkebunan kelapa sawit milik PT PMBN. Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 15.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek Bandar Sei Kijang pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 18.12 WIB. Korban dalam perkara ini adalah PT PMBN dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp1.323.630.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M I, W dan W. Ketiganya kini telah diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologis kejadian bermula ketika pelapor sedang melaksanakan patroli rutin menggunakan drone. Dari hasil pemantauan, pelapor melihat aktivitas mencurigakan berupa tiga orang yang sedang melansir buah sawit menggunakan tojok di areal Blok C00H.
Pelapor kemudian menghubungi Danru Security. Tim security selanjutnya turun ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa 21 karung berondolan sawit, satu buah tojok, satu buah egrek, satu unit perahu pompong beserta mesin Robin, serta satu buah flashdisk.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Abdul Halim, SE., MH., mengatakan pihaknya tegas terhadap pelaku pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan.
“Kami tegas terhadap pelaku pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan. Kami apresiasi kesigapan tim security dan penggunaan drone dalam patroli yang berhasil mengungkap kejadian ini. Kami mengimbau perusahaan untuk meningkatkan pengamanan dan masyarakat agar tidak terlibat. Proses hukum akan kami jalankan secara tuntas dan profesional jelasnya,” ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.











