APARI Apresiasi Gakkumhut, 3 Tersangka Pembalakan Liar Ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru

JUDICIALJUSTICE.COM – PEKANBARU | Upaya memperkuat perlindungan kawasan konservasi di Provinsi Riau kembali dilakukan melalui operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Operasi yang dimulai sejak 23 Juli 2026 tersebut mengungkap aktivitas pembalakan liar yang masih mengancam kelestarian hutan dan habitat satwa dilindungi di kawasan konservasi tersebut.

Operasi ini mendapat apresiasi dari Ketua Umum Aliansi Pemerhati Alam Rimba Indonesia (APARI), Amri Koto. Menurut Amri, langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat menjadi bagian penting dalam mempertahankan fungsi ekologis SM Kerumutan yang memiliki nilai strategis bagi keberlangsungan ekosistem di Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau.

Amri menilai tekanan terhadap kawasan SM Kerumutan tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan pengambilan kayu secara ilegal. Kerusakan hutan di kawasan konservasi memiliki dampak yang lebih luas karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan habitat satwa liar, keseimbangan ekosistem, serta meningkatnya potensi konflik antara manusia dan satwa.

 

Selanjutnya, Amri menyampaikan siap mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut hingga tuntas. Pihaknya juga mendorong agar pengungkapan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dikembangkan untuk mengungkap jaringan, pihak yang menyuruh, pemodal, maupun aktor lain yang berada di balik aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi.

“Hutan ini satu-satunya paling tingi nilainya karena ketergantungan Ekosistem didalamnya di Kabupaten Pelalawan. Kami sangat mengapresiasi kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum. Sejalan dengan program Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, tentang Green PolicingTentang Green Policing bahwa lingkungan dan hutan harus dijaga kelestariannya. APARI siap mengawal kasus ini sampai tuntas agar menjadi perhatian masyarakat dalam supermasi hukum lingkungan dan hutan tentang UU cipta kerja. Dan menjadi efek jera bagi pelaku perusakan hutan di Suaka Margasatwa Kerumutan. Sebagaimana yang kita lihat saat ini, satwa-satwa liar seperti beruang, dan monyet menyerang manusia dan satwa dilindungi seperti harimau sumatera dan gajah. Menjadi perhatian serius untuk mencegah konflik berkelanjutan antara manusia dengan satwa liar dan menjaga habitat satwa dilindungi tetap lestari,” ujarnya. Sabtu (8/82026).

Dalam operasi tersebut, pada 24 Juli 2026, Tim Operasi menangkap dua orang pelaku berinisial E (56) dan SH (55) yang diduga sedang mengangkut kayu hasil pembalakan liar dari dalam kawasan SM Kerumutan. Keduanya menggunakan dua kendaraan angkutan jenis Coldiesel Canter dan Isuzu untuk membawa kayu keluar dari kawasan hutan.

Sehari kemudian, tepatnya 26 Juli 2026, tim kembali mengamankan seorang pelaku berinisial A (46). Pelaku tertangkap tangan membawa kayu olahan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi untuk mengangkut kayu keluar dari kawasan SM Kerumutan.

Baca Juga:  Lurah Pangkalan Kerinci Timur akan Klarifikasi Terbuka Soal Pemberhentian Ketua RT

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi II Gakkum Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Gakkumhut. Pengungkapan tersebut menjadi indikasi bahwa kawasan SM Kerumutan masih menghadapi ancaman serius dari aktivitas pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisasi di lapangan.

Bacaan Lainnya

Operasi gabungan tidak berhenti pada penangkapan para pelaku. Tim kemudian melakukan penelusuran lebih jauh ke dalam kawasan hutan dan menemukan sejumlah pondok yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas para pelaku illegal logging. Tim juga menemukan berbagai fasilitas pendukung kegiatan tersebut, termasuk jalan rel yang dibuat dari kayu untuk mempermudah pengangkutan hasil pembalakan liar.

Terhadap fasilitas tersebut, tim mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemusnahan kayu olahan, pondok-pondok, serta berbagai sarana yang digunakan untuk mendukung aktivitas pembalakan liar. Langkah ini dilakukan untuk memutus akses dan rantai operasional para pelaku sehingga lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai basis kegiatan ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, E (56), SH (55), dan A (46) ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp200 juta.

Untuk perbuatan pembalakan liar di dalam kawasan konservasi, ketentuan pidana yang diterapkan adalah Pasal 40 ayat (1) huruf e jo. Pasal 19 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar.

Penyidik Gakkumhut telah menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru. Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan penuntutan, yakni satu unit mobil truk Isuzu nomor polisi BM 9926 NU yang mengangkut sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, satu unit mobil truk Mitsubishi Fuso Canter nomor polisi BM 9349 AC dengan muatan sekitar 156 keping kayu papan dan sekitar 100 batang kayu broti, serta satu unit sepeda yang telah dimodifikasi sebagai alat angkut.

Baca Juga:  Forum DPR RI Dapil Riau Diharapkan Percepat Pembangunan Daerah

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan laju kerusakan SM Kerumutan sekaligus membongkar aktivitas pembalakan liar yang masih berlangsung di dalam kawasan konservasi.

“Giat Operasi Gabungan dimaksudkan untuk menekan laju kerusakan Kawasan SM Kerumutan dari ancaman pembalakan liar yang marak terjadi di dalam Kawasan SM Kerumutan. Sejak tahun 2025 kami sudah membawa 5 orang Tersangka pembalakan liar di SM Kerumutan ke meja hijau, dengan diamankannya 3 orang pelaku ini mengindikasikan kalau SM Kerumutan masih menjadi target pembalakan liar. Kami sudah perintahkan Penyidik Gakkumhut untuk usut tuntas ke pelaku lainnya dan kembangkan ke aktor intelektual/pihak yang menyuruh dan cukong/pemodalnya,” kata Hari Novianto.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara tidak diarahkan semata-mata kepada pelaku yang tertangkap di lapangan. Pengembangan terhadap pihak yang berada di balik pembalakan liar menjadi penting dalam perspektif pemberantasan kejahatan lingkungan karena kerusakan hutan kerap melibatkan rantai kegiatan yang lebih luas daripada sekadar pelaku pengangkut atau penebang.

Komitmen penegakan hukum tersebut juga ditegaskan Kementerian Kehutanan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pemerintah akan terus mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan yang merusak ekosistem hutan dan mengancam keberlangsungan kehidupan masyarakat maupun satwa liar.

“Kemenhut tetap konsisten dan berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap ekosistem hutan, mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan harus dihukum maksimal. Saat ini SM Kerumutan yang merupakan lokasi habitat satwa Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Riau mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas ilegal berupa illegal logging dan perburuan liar. Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra akan punah,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

Selain itu, Amri Koto menambahkan bahwa Bagi pemerintah, aparat penegak hukum, praktisi hukum, pemerhati lingkungan, dan masyarakat, penanganan perkara di SM Kerumutan menjadi bagian penting dari upaya memastikan kawasan konservasi tetap menjalankan fungsi ekologisnya.

“Penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan menyasar seluruh mata rantai kejahatan kehutanan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia,” imbuhnya.

“Dengan ditahannya tiga tersangka dan dilakukannya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat, operasi gabungan di SM Kerumutan diharapkan tidak menjadi tindakan sesaat, melainkan menjadi bagian dari strategi berkelanjutan untuk memutus praktik pembalakan liar, melindungi habitat satwa dilindungi, serta mempertahankan SM Kerumutan sebagai kawasan konservasi yang tetap lestari bagi generasi mendatang,” ucap Amri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *