9 Bulan Sejak Satgas PKH, Plang Penguasaan 124 Hektare di Pelalawan Dipertanyakan

JUDICIALJUSTICE.COM – PEKANBARU | Hampir sembilan bulan setelah adanya rekomendasi penguasaan kembali oleh negara, status dan pengamanan lahan perkebunan seluas 124,33 hektare di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, kembali dipertanyakan.

Dewan Eksekutif Wilayah (DEW) Rampai Nusantara Provinsi Riau mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai status serta pengamanan lahan tersebut.

Desakan itu disampaikan DEW Rampai Nusantara Riau melalui siaran pers, Senin 10/8/2026.

Rampai Nusantara mempertanyakan mengapa lahan yang disebut telah masuk dalam penguasaan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih diduga dapat dikelola oleh pihak tertentu.

Menurut Rampai Nusantara, persoalan ini berawal dari Berita Acara Klarifikasi Satgas PKH tertanggal 11 November 2025. Dalam dokumen tersebut, lahan seluas sekitar 124,33 hektare direkomendasikan untuk dikuasai kembali oleh negara.

Lahan tersebut disebut tercatat atas nama SL, dkk No. 386 dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Rampai Nusantara menyatakan, berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH, lahan tersebut tidak memiliki izin, sementara permohonan inventarisasinya telah ditolak oleh Kementerian Kehutanan.

Persoalan yang kini menjadi perhatian Rampai Nusantara adalah keberadaan plang resmi Satgas PKH yang telah terpasang di lokasi.

“Lahan 124,33 ha Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q Satgas Penertiban Kawasan Hutan.”

Namun, Rampai Nusantara mengklaim berdasarkan informasi yang mereka terima, hingga 12 Mei 2026 masih terdapat dugaan aktivitas pengelolaan di kawasan tersebut oleh pihak tertentu yang disebut-sebut mengatasnamakan Koperasi Paumpenan Bulan Bersinar, oknum pemangku adat serta oknum perangkat desa.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan dari Rampai Nusantara mengenai bagaimana aktivitas pengelolaan masih dapat berlangsung apabila secara administratif dan faktual lahan tersebut telah dinyatakan berada dalam penguasaan pemerintah.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Pantau TKA di SMPN 1 Mempura, Sekda Siak Mahadar Dorong Siswa Adaptif di Era Digital

“Kalau plang penguasaan negara sudah dipasang, pertanyaannya sederhana: siapa yang masih mengelola, siapa yang menerima hasilnya dan ke mana hasil perkebunan tersebut mengalir? Ini yang harus dibuka secara terang kepada publik,” tegas Sekjen DEW Rampai Nusantara Riau, Ebet Saputra, SH.

Rampai Nusantara menilai pemasangan plang saja belum cukup untuk memastikan penguasaan negara benar-benar berjalan di lapangan.

Rampai Nusantara meminta Satgas PKH melakukan pengamanan fisik terhadap lahan beserta hasil perkebunan yang berada di atasnya.

Selain itu, Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pengelolaan lahan tersebut.

Rampai Nusantara juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi aliran dana atau aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta negara bekerja berdasarkan data dan dokumen yang ada. Jika ada pihak yang merasa memiliki dasar hukum, silakan buktikan. Jika tidak memiliki dasar hukum, maka negara harus bertindak,” ujar Ebet.

DEW Rampai Nusantara Riau memberikan waktu 7×24 jam kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan lahan tersebut.

Sedikitnya ada empat langkah yang mereka dorong, yakni pengamanan fisik lahan seluas 124,33 hektare, penyelidikan terhadap dugaan pengelolaan tanpa izin, penelusuran aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana, serta pembentukan tim khusus untuk memastikan pengamanan aset negara.

Jika tidak mendapat respons, Rampai Nusantara menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui jalur pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Mereka juga mempertimbangkan aksi massa secara damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

“Ini bukan sekadar persoalan 124 hektare. Ini menyangkut wibawa negara. Ketika negara sudah menyatakan suatu lahan berada dalam penguasaan pemerintah, maka harus ada kepastian bahwa penguasaan itu benar-benar dijalankan di lapangan,” tegas Ebet.

Baca Juga:  PHK Efisiensi PT RAPI di Pelalawan Disorot, Disnaker Anjurkan Pekerja Dipekerjakan Kembali

Rampai Nusantara menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Aset negara harus kembali ke negara!” tegasnya.

Dugaan mengenai aktivitas pengelolaan lahan serta pihak-pihak yang disebut dalam berita ini bersumber dari pernyataan DEW Rampai Nusantara Riau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *