JUDICIALJUSTICE.COM – Pangkalan Kerinci | Puluhan pekerja PT Merdeka Baja Mas (MBM) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan. Mereka mengadukan belum dibayarkannya upah Normatif selama lebih dari dua bulan dan meminta adanya kepastian penyelesaian dari pihak terkait. Selasa (18/8/2026).
Kedatangan para pekerja tersebut merupakan buntut dari persoalan tunggakan upah yang mereka alami saat bekerja dalam proyek maintenance PT RAPP di Pangkalan Kerinci.
Sebelumnya, pemilik PT Merdeka Baja Mas, Zulvan Effendy, disebut sempat menyatakan tidak bertanggung jawab atas persoalan pembayaran upah tersebut dengan alasan perusahaan disebut hanya “dipinjam nama”. Pernyataan itu menjadi salah satu hal yang turut dipersoalkan para pekerja.
Para pekerja diterima oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Zulkifli. Dalam pertemuan tersebut, pekerja menyampaikan sejumlah bukti terkait keterlambatan pembayaran upah sejak Juni 2026 serta menceritakan kondisi yang mereka hadapi akibat belum menerima hak atas pekerjaan yang telah dilakukan.
“Kami sudah dua bulan lebih tidak digaji. Kami datang mengadukan ini agar ada kepastian,” ujar salah seorang perwakilan pekerja.
Bagi para pekerja, persoalan tersebut bukan sekadar angka di dalam slip gaji. Keterlambatan pembayaran upah disebut telah berdampak langsung terhadap kebutuhan sehari-hari mereka dan keluarga yang menjadi tanggungan.
Usai menerima pengaduan, Zulkifli mengarahkan para pekerja untuk melanjutkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Menurut Zulkifli, penanganan perselisihan terkait pembayaran upah normatif yang melibatkan perusahaan dan subkontraktor merupakan kewenangan Disnaker Provinsi Riau.
Para pekerja berharap Disnaker Provinsi Riau segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik PT Merdeka Baja Mas dan Tarmizi, untuk dilakukan mediasi serta mencari penyelesaian atas persoalan pembayaran upah tersebut.
Mereka menegaskan tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Para pekerja meminta hak atas upah yang mereka klaim belum dibayarkan dapat segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika upaya mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, para pekerja menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan kepada aparat atau instansi yang berwenang,juga siap melakukan gerakan menyampaikan pendapat di tempat umum seperti Pos 1 atau Pos 2 PT RAPP. (Tim).












