PELALAWAN – JUDICIAL JUSTICE | Polres Pelalawan bersama Polsek jajaran terus menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan mobiling menggunakan toa atau pengeras suara di sembilan titik wilayah Kabupaten Pelalawan, Minggu (6/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terutama menghadapi kondisi musim kemarau yang meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.
Sasaran mobiling meliputi sembilan titik di Kabupaten Pelalawan, yakni Jalan Akasia Kecamatan Pangkalan Kerinci, Jalan Puncak Indah Kecamatan Pangkalan Kuras, Jalan Panglima Sampan Kecamatan Kuala Kampar, Jalan Segati Dalam Kecamatan Langgam, Jalan Poros Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan, Jalan Lintas Boni Kecamatan Bunut, Jalan Thaib Kampung Batak Kelurahan Seikijang Kecamatan Seikijang, Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Lesung, dan Simpang Pulai Kecamatan Ukui.
Dalam kegiatan tersebut, personel menggunakan pengeras suara keliling untuk menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat. Fokus utama sosialisasi adalah mengingatkan bahaya dan dampak Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, serta perekonomian masyarakat.
Personel Polres Pelalawan dan Polsek jajaran mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta tidak membakar sampah sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B Siahaan, S.Sos. mengatakan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya Karhutla.
“Kami hadir ke tengah masyarakat mengajak bersama menjaga Pelalawan dari asap. Mari kita tolak bakar lahan. Jika melihat titik api segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat. Musim kemarau rawan, sedikit api bisa jadi bencana besar,” ujar AKP Thomas B Siahaan.
Materi imbauan juga menekankan pentingnya pelaporan secara cepat apabila masyarakat menemukan kebakaran hutan dan lahan. Personel mengajak warga menjadi mata dan telinga Polri dalam upaya pencegahan Karhutla di lingkungan masing-masing.
Hasil kegiatan menunjukkan respons positif dari masyarakat. Warga menerima dan memahami sosialisasi mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Mereka juga menyatakan kesediaan untuk tidak melakukan pembakaran.
Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai sanksi hukum dan berbagai kerugian yang dapat ditimbulkan akibat Karhutla, mulai dari gangguan kesehatan dan pernapasan, kerusakan ekosistem gambut, hingga terganggunya aktivitas perekonomian akibat kabut asap.
Masyarakat juga diimbau aktif melakukan pencegahan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu menekan potensi Karhutla di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, tertib, dan kondusif. Polres Pelalawan berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi secara masif hingga musim kemarau berakhir sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.









