Rektor Univa Labuhan Batu Diduga Lakukan Pungli Setiap Mahasiswa yang Mengikuti KKN

Foto Ilustrasi

Rantauprapat – Judicial Justice | Aroma dugaan pungutan liar mencuat kembali di Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (Univa Labuhanbatu), Sumatera Utara. Sejumlah mahasiswa semester akhir mengaku diduga diminta membayar Rp8,5 juta untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Internasional. Senin (7/9/2026).

Dugaan tersebut menjadi sorotan karena mahasiswa yang keberatan dengan besaran biaya mengaku khawatir akan mengalami kesulitan dalam menyelesaikan proses akademik apabila tidak mengikuti KKN.

Dugaan Pungutan KKN Rp8,5 Juta

Sejumlah mahasiswa menyuarakan keberatan atas besaran biaya yang harus dibayarkan untuk mengikuti KKN Internasional. Namun, keberatan itu belum mendapat tanggapan dari pihak Rektor Univa Labuhanbatu.

Dugaan pungutan sebesar Rp8.500.000 dikumpulkan di aula Univa Labuhanbatu pada Senin, 31 Agustus 2026. Mahasiswa diminta membawa uang muka atau DP sebesar Rp5.000.000 per orang.

Salah seorang mahasiswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan keberatan atas besarnya biaya yang harus disiapkan.

“Kami keberatan dengan besarnya biaya yang diminta untuk mengikuti KKN. Kami berharap pihak kampus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan rincian biaya tersebut,” ujar mahasiswa kepada awak media.

Ia juga mengaku khawatir apabila memilih tidak mengikuti kegiatan akan berdampak terhadap proses akademiknya.

“Kami juga khawatir kalau tidak ikut akan dipersulit dalam proses akademik, termasuk saat akan mengikuti sidang meja hijau. Karena itu, kami berharap ada kejelasan dari pihak kampus,” katanya.

Dugaan pungutan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak kampus, terutama mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme pemungutan, serta penggunaan dana yang dibebankan kepada mahasiswa.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Wabup Syamsurizal: Aspirasi Reses DPRD Siak Jadi Bahan Prioritas Pembangunan

Dalam narasi keberatan mahasiswa, sejumlah ketentuan mengenai pendanaan pendidikan turut menjadi perhatian, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Ketentuan antara lain mengatur mengenai pendanaan pendidikan dan pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap biaya KKN dalam kasus ini tetap membutuhkan penjelasan dan verifikasi dari pihak kampus maupun pihak yang berwenang.

Ketika awak media mengonfirmasi Rektor Universitas Al Washliyah Labuhanbatu, Dr. Hj. Meyniar Albina, terkait dugaan pungutan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ketum PB Pusat Universitas Al Washliyah (Univa), Dr. H. Masyhuril Khamis, S.H., M.M., melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan terkait dugaan pungutan KKN tersebut.

Mahasiswa Minta Transparansi Biaya KKN

Dugaan pungutan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut mahasiswa semester akhir yang sedang menyelesaikan tahapan akademik. Mahasiswa berharap pihak kampus dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan biaya KKN, rincian penggunaannya, serta apakah pembayaran tersebut bersifat wajib.

Persoalan biaya pendidikan juga perlu dikelola secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa maupun orang tua.

Dunia kampus seharusnya menjadi ruang pendidikan, pelayanan, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan menjadi tempat yang menimbulkan kesan komersialisasi pendidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *