Judicialjustice.com, Bengkulu – Pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SLB Negeri 1 Kaur, Kabupaten Kaur, mulai menuai sorotan masyarakat. Dua paket pekerjaan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut dipertanyakan dari sisi keterbukaan informasi dan kemudahan masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Sorotan muncul setelah di lokasi pekerjaan ditemukan papan informasi proyek, namun gambar rencana atau visual desain pekerjaan tidak terlihat terpampang di area proyek. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana masyarakat dapat mengetahui bentuk pekerjaan yang direncanakan dan mencocokkannya dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan?
Berdasarkan informasi pada papan proyek, paket pertama berupa pembangunan ruang kelas baru beserta perabot dengan nilai Rp572.821.860. Sementara paket kedua berupa rehabilitasi ruang keterampilan dan ruang kelas lengkap dengan perabot senilai Rp295.508.560.
Dengan demikian, nilai kedua paket tersebut mencapai sekitar Rp868,3 juta.
Kedua pekerjaan dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan masing-masing 150 hari kalender.
Namun, persoalan transparansi menjadi perhatian karena masyarakat yang ingin mengetahui bentuk dan spesifikasi pekerjaan tidak menemukan gambar rencana maupun desain teknis yang dapat dijadikan pembanding secara langsung di lokasi.
Kondisi ini patut mendapat penjelasan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab, bukan karena ketiadaan gambar di lokasi otomatis membuktikan adanya penyimpangan, melainkan karena proyek menggunakan uang negara dan masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tukang Mengaku Tidak Memegang Gambar
Saat dilakukan peninjauan ke lokasi, seorang tukang yang ditemui awak media mengungkapkan bahwa pekerja tidak memegang gambar pekerjaan.
“Terkait gambar kami tidak pegang, cuma berpedoman pada arahan konsultan. Konsultan sering mengawasi pekerjaan ini, namun hari ini belum datang. Selain itu, kami di sini hanya bekerja dengan sistem harian.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Apalagi pekerjaan disebut telah berjalan kurang lebih satu bulan.
Pertanyaannya, di mana dokumen gambar kerja dan spesifikasi teknis yang menjadi pedoman pelaksanaan? Siapa yang memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan perencanaan? Dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kualitas pekerjaan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Nilai Hampir Rp900 Juta, Pengawasan Publik Jangan Ditutup
Program revitalisasi satuan pendidikan tentu memiliki tujuan penting, terutama dalam menyediakan sarana pendidikan yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Karena itu, proyek dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut semestinya tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari sisi mutu, volume pekerjaan, penggunaan anggaran, dan kesesuaian dengan perencanaan.
Tokoh masyarakat sekaligus kontrol sosial wilayah Simpang Tiga Tugu, Liharman, meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pendidikan serta pihak berwenang melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan proyek.
“Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara teliti agar tidak terjadi hal yang merugikan, demi kemajuan pendidikan dan mencetak peserta didik yang cerdas serta berkarakter,” tegas Liharman.
Menurutnya, pengawasan bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan. Justru pengawasan diperlukan agar anggaran negara yang diperuntukkan bagi dunia pendidikan benar-benar menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi peserta didik.
Pihak Sekolah dan Pelaksana Diminta Buka Data
Sorotan masyarakat ini semestinya menjadi momentum bagi pihak sekolah, P2SP, konsultan perencana, konsultan pengawas maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Masyarakat membutuhkan jawaban sederhana namun penting: apa desain pekerjaan yang direncanakan, bagaimana spesifikasinya, siapa yang mengawasi, bagaimana progresnya, dan apakah pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan dokumen perencanaan?
Awak media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Kepala SLB Negeri 1 Kaur, P2SP, konsultan perencana, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, maupun pihak terkait lainnya.
Setiap pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan ini dipersilakan memberikan klarifikasi atau hak jawab secara tertulis dengan menyertakan data dan dokumen pendukung. Klarifikasi tersebut akan disampaikan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita ini tidak dimaksudkan untuk menuduh adanya penyimpangan. Namun, ketika hampir Rp868 juta anggaran negara digelontorkan untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan, maka transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban bukan sekadar pilihan—melainkan bagian penting dari kepercayaan publik.
Kini publik tinggal menunggu penjelasan: apakah seluruh pekerjaan telah berjalan sesuai gambar, spesifikasi, volume, mutu, dan anggaran yang ditetapkan?.(Red)











