ROKAN HULU – Judicial Justice | Ratusan masyarakat Huta Pardomuan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Mendirikan posko darurat dan membuka akses jalan di atas lahan seluas sekitar 2.050 hektare. Selasa (8/9/2026).
Lahan tersebut merupakan tanah perorangan milik warga yang diduga selama ini diketahui dikuasai PT RSL untuk tanaman kayu kertas. Aksi warga berlangsung secara damai dengan membawa sejumlah spanduk yang antara lain bertuliskan Koperasi Produsen Tani Aman Makmur serta dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional Presiden Prabowo Subianto.
Aksi tersebut dipimpin langsung Ketua LSM Penjara Rohul, Bistok Sihombing. Ratusan massa menyampaikan keinginan untuk kembali mengelola lahan yang mereka klaim sebagai tanah perorangan milik warga.
Dalam penyampaiannya di hadapan massa dan pihak yang berada di lokasi, Bistok menegaskan bahwa masyarakat ingin menggunakan lahan tersebut untuk bertani sekaligus mendukung program ketahanan pangan pemerintah.
“Ini tanah perorangan kami. Kami mau bertani di sini untuk hidup dan mendukung program Bapak Presiden. Dasar apa melarang kami?” tegas Ketua LSM Penjara Rohul, Bistok Sihombing.
Selain mendirikan posko darurat, warga juga secara gotong royong membangun jembatan darurat menggunakan kayu dan bambu untuk membuka akses menuju lahan.
Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan masyarakat untuk mengelola lahan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur dan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.
Dalam video yang beredar dengan durasi dua menit terdengar adanya adu argumen antara warga dengan pihak yang mengaku mewakili perusahaan. Saat ditanya mengenai dasar pelarangan aktivitas warga dan apakah terdapat surat perintah dari Kapolres, pihak tersebut menjawab tidak ada.
Bistok kemudian menyampaikan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap aktivitas warga, pihak yang merasa memiliki dasar hukum dapat menempuh jalur hukum.
“Kalau tidak senang silakan gugat. Lapor. Kami tidak takut karena ini hak kami,” lanjut Bistok Sihombing.
Dalam aksi tersebut, masyarakat juga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait lahan yang mereka klaim sebagai tanah perorangan warga.
Mereka mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kapolres Rokan Hulu segera turun ke lokasi untuk menertibkan dugaan penguasaan lahan oleh PT RSL di atas tanah yang diklaim milik warga.
Selain itu, masyarakat mendesak pemerintah mencabut izin PT RSL yang berada di atas lahan seluas 2.050 hektare yang mereka klaim sebagai tanah warga Huta Pardomuan.
Masyarakat juga meminta agar segala bentuk intimidasi terhadap petani yang ingin menggarap tanahnya secara damai dihentikan.
“Kami masyarakat miskin hanya ingin hidup. Jangan tutup mata, kembalikan tanah kami,” ujar Bistok Sihombing.
Hingga berita ini disusun, persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut masih menjadi klaim dari masing-masing pihak.
Pewarta : Marudut Malau









