Kebun Sawit Dr. Guntur Ginting Diduga Ratusan Hektare, Asal Dana Dipertanyakan

Foto Ilustrasi

LABUHAN BATU – Judicial Justice | Nama Dr. Guntur Mulia Jendry Ginting, Sp.Pd., dokter spesialis penyakit dalam, menjadi perhatian terkait informasi mengenai dugaan kepemilikan kebun sawit dengan luas mencapai ratusan hektare di wilayah Sumatera Utara.

Informasi tersebut mencuat setelah kakaknya, Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Baja Ginting, sebelumnya divonis dalam perkara suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kebun sawit tersebut dibeli oleh Dr. Guntur setelah proses hukum yang menjerat kakaknya berjalan hingga putusan pengadilan.

Namun, informasi mengenai luas lahan, nilai transaksi, waktu pembelian, serta sumber dana pembelian kebun tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya hubungan antara pembelian kebun sawit tersebut dengan perkara hukum yang menjerat Topan Ginting. Penelusuran dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status kepemilikan dan asal-usul transaksi berdasarkan data serta keterangan pihak terkait.

Topan Obaja Putra Ginting, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, divonis oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 1 April 2026. Nomor perkara 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.

Ia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp50 juta dalam perkara suap terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan dengan nilai sekitar Rp165 miliar. Status hukum Topan Ginting tersebut merupakan fakta yang bersumber dari proses persidangan dan putusan pengadilan.

Informasi mengenai pembelian kebun sawit dalam jumlah besar kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sumber dana dan proses peralihannya. Belum disimpulkan untuk menyatakan bahwa dana pembelian kebun tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Topan Ginting.

Baca Juga:  Dugaan Terlibat Kasus Korupsi, Nama Petinggi Jampidsus Menjadi Tamparan Keras Bagi Penegakan Hukum

Informasi mengenai dugaan kepemilikan kebun sawit tersebut juga diperoleh awak media dari sejumlah masyarakat di Dusun setempat Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

Masyarakat menyebut, lahan yang diduga berkaitan dengan Dr. Guntur Ginting tidak hanya berada di sekitar wilayah tersebut, tetapi disebut juga terdapat di sejumlah lokasi lainnya.

“Dr. Guntur bukan hanya di sini saja membeli kebunnya, Bang. Sampai ke pelosok sana pun dibelinya. Kelebihan uangnya itu, Bang. Kalau untuk berkebun, bukan itu yang diambilnya,” ujar salah seorang warga.

Pernyataan masyarakat tersebut merupakan informasi awal. Jika di kemudian hari terdapat bukti resmi yang menunjukkan adanya keterkaitan antara aset tersebut dengan tindak pidana, aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh penjelasan, awak media telah berupaya menghubungi Dr. Guntur Ginting melalui aplikasi WhatsApp terkait informasi kepemilikan kebun sawit tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media belum mendapatkan tanggapan.

Awak media juga mendapati nomor WhatsApp yang digunakan untuk melakukan konfirmasi tidak dapat lagi dihubungi setelah upaya permintaan klarifikasi dilakukan.

Terpisah, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, terkait informasi mengenai dokumen atau proses kepemilikan kebun yang disebut berkaitan dengan Dr. Guntur Ginting.

Kepala Desa Janji, Muhamad Nazir Hasibuan, S.T., menjelaskan bahwa dirinya menduga proses jual beli lahan tersebut kemungkinan dilakukan melalui notaris.

Baca Juga:  Semarak Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Hidayah, Anak-Anak Ikuti Lomba Mewarnai dan Ranking 1 SD-SMP

“Kemungkinan Bang mereka jual belinya melalui notaris. Kok itu statusnya bukan HGU dan mereka tidak melibatkan kantor desa,” ujar Muhamad Nazir Hasibuan saat dikonfirmasi awak media. Selasa (1/9/2026).

Keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman, terutama mengenai dokumen yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah dan status hukum lahan yang dimaksud.

Informasi mengenai status lahan menjadi salah satu aspek penting dalam penelusuran. Apabila lahan tersebut bukan berstatus Hak Guna Usaha (HGU), perlu diketahui jenis hak atas tanah yang tercatat serta dokumen yang digunakan dalam proses peralihannya.

Untuk memastikan hal tersebut, awak media masih melakukan penelusuran untuk pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan melalui instansi yang berwenang serta dokumen transaksi yang dimiliki para pihak.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan kepemilikan kebun sawit ratusan hektare oleh Dr. Guntur Ginting masih berada pada tahap penelusuran dan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan hubungan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kebun sawit tersebut.

Oleh karena itu, informasi mengenai kemungkinan keterkaitan aset dengan perkara korupsi yang menjerat Topan Ginting tidak disimpulkan tanpa bukti dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *