PANGKALAN KERINCI – judicial justice | Kesabaran masyarakat Desa Kuala Terusan, Kabupaten Pelalawan, dalam memperjuangkan tuntutan kemitraan perkebunan kembali diuji. Setelah bertahun-tahun menanti dan tiga kali melakukan audiensi, jawaban yang dijanjikan PT PHI terkait tuntutan 20 persen kemitraan pola inti-plasma disebut belum juga diterima masyarakat.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Kuala Terusan menilai persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan berlarut. Mereka meminta PT PHI memberikan kepastian mengenai tuntutan 20 persen kemitraan dari areal izin usaha perkebunan yang berada di wilayah Desa Kuala Terusan.
Yang membuat masyarakat mempertanyakan kondisi tersebut, perjuangan untuk mendapatkan kemitraan itu disebut telah berlangsung sejak era PT LIH, sebelum pengelolaan perusahaan berpindah kepada PT PHI.
Tiga kali pertemuan pun telah dilakukan sepanjang Mei hingga Agustus 2026. Namun, menurut pihak aliansi, hingga memasuki penghujung Agustus, belum ada jawaban final sebagaimana yang mereka harapkan.
Tiga Kali Audiensi Belum Berikan Kepastian
Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Kuala Terusan, Josep, menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian dan realisasi, bukan sekadar rangkaian pertemuan.
“Perjuangan ini sudah cukup lama. Kami sudah beberapa kali melakukan audiensi. Bahkan pada pertemuan terakhir diberikan tenggat waktu sampai akhir Agustus untuk mendapatkan jawaban dari perusahaan,” ujar Josep.
Ia mengatakan, masyarakat bersama pemerintah desa telah menempuh jalur dialog dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk DPMPTSP Pelalawan, Intel Polres Pelalawan hingga Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Masyarakat Menunggu Realisasi Kemitraan
Kini, masyarakat menunggu apakah tuntutan 20 persen kemitraan PT PHI tersebut akan mendapatkan kepastian dari perusahaan atau kembali berujung pada pertemuan berikutnya.
Sebab bagi warga Kuala Terusan, yang mereka tunggu bukan lagi sekadar janji pertemuan, melainkan kepastian atas hak kemitraan yang selama ini mereka perjuangkan.
Persoalan kemitraan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena tuntutan disebut telah diperjuangkan selama bertahun-tahun, termasuk sejak pengelolaan perkebunan masih berada di bawah PT LIH.
Masyarakat berharap adanya penyelesaian yang jelas sehingga tuntutan kemitraan tidak terus berlarut tanpa kepastian.
PT PHI Belum Berikan Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PHI belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan kemitraan 20 persen tersebut.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Humas PT PHI, Yusman. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan.
Masyarakat Desa Kuala Terusan masih menunggu sikap dan jawaban resmi PT PHI mengenai tuntutan 20 persen kemitraan yang selama ini mereka perjuangkan.








