ROKAN HULU – Judicial Justice | Aksi pelaku jambret yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya terhenti. Tim Resmob dan Tim Raga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RGS (22) di kediamannya di kawasan Lubuk Bandung Hulu (Luba Hulu), Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Jumat malam (28/8/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lingkar Kampung Baru, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.
Pelaku Jambret di Rambah Dilaporkan Korban
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si melalui Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Rosmawati (44), warga Pematang Baih, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.
“Kasus tersebut dilaporkan oleh Rosmawati (44), warga Pematang Baih, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. Kejadian berawal ketika korban pulang dari warung melalui Jalan Lingkar. Saat itu korban menyadari dirinya diikuti oleh seorang pengendara sepeda motor,” ujar AKP Yohanes Tindaon.
Menurutnya, saat korban tiba di kawasan Simpang Kampung Baru, pelaku mengambil dompet milik korban yang berada di kantong sepeda motor sebelah kiri.
“Korban yang mengetahui dompetnya diambil kemudian berusaha mengejar pelaku. Namun saat pengejaran berlangsung korban terjatuh sehingga pelaku berhasil melarikan diri,” tambahnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti.
Tim Resmob Polres Rohul Lakukan Pembuntutan
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Resmob dan Tim Raga Polres Rokan Hulu langsung melakukan penyelidikan intensif pada Jumat (28/8/2026).
“Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku diduga merupakan Rhayuzan Givara S. Tim mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah,” jelas Tindaon.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian melakukan pembuntutan untuk memastikan identitas dan keberadaan pelaku. Namun, pelaku diduga menyadari dirinya sedang diikuti sehingga berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Meski demikian, upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Polisi terus melakukan pencarian hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di kawasan Lubuk Bandung Hulu. Sekitar pukul 19.15 WIB, Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku Jambret Akui Empat Kali Beraksi
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Kampung Baru.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan tiga aksi serupa di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kecamatan Rambah.
Adapun lokasi yang diakui pelaku antara lain:
Jembatan Batang Lubuh, Kelurahan Pasir Pengaraian.
Kawasan Km 6, Desa Suka Maju.
dan Depan Cafe Majestic, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.
Pengakuan tersebut saat ini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, Satu buah helm GM warna hitam, Satu unit telepon genggam Samsung, Satu helai kemeja kotak-kotak warna hijau hitam putih, Satu helai jaket hoodie warna putih. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polres Rohul Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Tony Prawira.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








