PERMAHI Pekanbaru Gagas Infrastructure Legal Clinic, PUPR Riau Sambut Positif Kolaborasi

Ketua DPC PERMAHI Pekanbaru Alfrenda Sembiring dan Jajaran bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Zulfahmi dalam pembahasan gagasan Infrastructure Legal Clinic. Dok JJ. Rabu (16/9/2026).

PEKANBARU – JUDICIALJUSTICE | Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Pekanbaru menawarkan gagasan program Infrastructure Legal Clinic kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau sebagai bentuk kolaborasi dalam memperkuat edukasi dan literasi hukum masyarakat yang bersinggungan dengan pembangunan infrastruktur. Gagasan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau, Pekanbaru. Rabu (16/9/2026) pukul 10.00 Wib.

Pertemuan dihadiri Ketua DPC PERMAHI Pekanbaru Alfrenda Sembiring, Wakil Ketua Umum I Nazhiif Alviansyah Fahmi, Sekretaris Jenderal Evant Julian, Bendahara Umum Mirza Syabil Alamghir, serta sejumlah anggota. Dari pihak Dinas PUPR Provinsi Riau, pertemuan diterima langsung oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Zulfahmi, S.T., M.T.

PERMAHI Tawarkan Infrastructure Legal Clinic

Infrastructure Legal Clinic dirancang sebagai ruang kolaborasi antara mahasiswa hukum dan pemerintah untuk memberikan edukasi, informasi, serta konsultasi awal kepada masyarakat yang bersinggungan dengan pembangunan infrastruktur.

Program tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban, prosedur administratif, mekanisme pengaduan, serta jalur penyelesaian apabila muncul persoalan. PERMAHI menegaskan bahwa program ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Dinas PUPR maupun menjadi kuasa hukum masyarakat.

Ketua DPC PERMAHI Pekanbaru, Alfrenda Sembiring, menjelaskan bahwa program tersebut diharapkan menjadi mekanisme preventif agar persoalan pembangunan dapat dipahami dan ditangani sejak awal.

“Pembangunan infrastruktur tidak hanya berbicara mengenai pekerjaan teknis, tetapi juga menyangkut masyarakat yang berada di sekitar proses pembangunan. Karena itu, kami ingin menawarkan ruang edukasi hukum agar masyarakat memahami hak, kewajiban, prosedur, dan kanal pengaduan yang tersedia,” ujar Alfrenda.

PERMAHI nantinya dapat berperan sebagai jembatan komunikasi melalui edukasi hukum, meja informasi, konsultasi awal, serta complaint referral dengan mengarahkan masyarakat kepada instansi yang memiliki kewenangan. Apabila persoalan telah memasuki ranah litigasi atau membutuhkan pendampingan profesional, masyarakat akan diarahkan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum yang berwenang.

Baca Juga:  Safari Ramadhan di Kuok, Wabup Kampar Serahkan Santunan dan Bantuan Masjid 

Kadis PUPR Riau Terbuka terhadap Kolaborasi

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Zulfahmi, S.T., M.T., menyambut baik gagasan kolaborasi yang disampaikan DPC PERMAHI Pekanbaru.

“Memang semua pekerjaan yang berada dalam ruang lingkup dan menyangkut persoalan masyarakat akan kami kerjakan semaksimal mungkin. Itu sudah menjadi kewajiban lembaga. Kami juga berterima kasih kepada PERMAHI atas ajakan kolaborasi ini. Pada prinsipnya, kami menerima dan terbuka terhadap ide-ide maupun berbagai ajakan kolaborasi dari adik-adik mahasiswa,” ujar Zulfahmi.

Menurutnya, keterlibatan mahasiswa melalui gagasan dan kolaborasi dapat menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi serta memberikan kontribusi positif terhadap persoalan yang berkaitan dengan masyarakat.

Dorong Kolaborasi Berkelanjutan

DPC PERMAHI Pekanbaru berharap Infrastructure Legal Clinic tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat dikembangkan melalui pilot project di wilayah yang sedang maupun akan mengalami pembangunan infrastruktur.

Program tersebut dapat menghasilkan modul literasi hukum infrastruktur, laporan kegiatan, pemetaan isu hukum masyarakat, policy brief, serta rekomendasi perbaikan komunikasi publik. Dalam pemetaan persoalan masyarakat, PERMAHI menekankan pentingnya perlindungan data pribadi agar informasi yang dihimpun dikelola secara bertanggung jawab.

Alfrenda mengatakan PERMAHI ingin membangun pola hubungan yang saling melengkapi antara pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat.

“Kami tidak ingin mengambil peran atau kewenangan lembaga. Kami ingin menjadi mitra dalam memberikan edukasi dan membantu masyarakat memahami persoalan hukumnya. Harapannya, sebelum persoalan berkembang menjadi konflik atau sengketa, masyarakat sudah memiliki pemahaman mengenai hak, kewajiban, prosedur, dan jalur penyelesaian yang dapat ditempuh,” katanya.

Baca Juga:  Polres Pelalawan Ungkap Kasus Curas Sadis di PT MPT dalam 12 Jam

Gagasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperluas ruang aktualisasi mahasiswa hukum melalui edukasi, kajian, pengabdian, dan penyampaian informasi hukum dasar kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal DPC PERMAHI Pekanbaru, Evant Julian, mengatakan bahwa audiensi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dapat menjadi ruang komunikasi yang berkelanjutan antara mahasiswa dan pemerintah.

“Harapannya, audiensi ini tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dapat menjadi ruang komunikasi yang berkelanjutan antara mahasiswa dan pemerintah,” ujar Evant Julian.

Pertemuan DPC PERMAHI Pekanbaru dan Dinas PUPR Provinsi Riau tersebut menjadi ruang awal untuk membuka peluang kerja sama dalam bidang edukasi, literasi hukum, dan pengabdian kepada masyarakat melalui gagasan Infrastructure Legal Clinic.

Sumber: DPC PERMAHI PEKANBARU

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *