JUDICIALJUSTICE.COM – PELALAWAN | Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai dugaan upaya pembunuhan menggemparkan Kabupaten Pelalawan. Seorang kasir perempuan di Kantor Pencairan SPUB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Jalan Lintas Timur Km 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, menjadi korban serangan brutal hingga mengalami 22 luka tusuk. Dalam peristiwa tersebut, uang perusahaan sekitar Rp76 juta berhasil dibawa kabur pelaku.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB itu berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pelalawan dalam waktu kurang dari 12 jam. Pelaku diketahui bernama Jodi Alfanidi alias Jodi (27), warga Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Curas PT MPT Pelalawan Berawal dari Aksi Pengintaian
Dalam konferensi pers, Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan, sebelum beraksi pelaku telah mengintai lokasi dan mencari kesempatan ketika kondisi kantor sedang sepi.
“Pelaku sudah mengintai dan mencari peluang untuk mendapatkan uang. Sebelumnya pelaku juga sempat mengambil uang milik orang tuanya. Namun karena terlilit utang pinjaman online, pelaku kembali mencari korban lain untuk memenuhi kebutuhan dan melunasi utangnya,” ungkap Wakapolres.
Menurutnya, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan sempat berpura-pura hendak ke toilet untuk mengamati situasi kantor serta posisi korban.
Setelah memastikan keadaan aman, pelaku memasuki ruang kasir dan mengancam korban agar menyerahkan uang yang berada di dalam brankas.
Kasir PT MPT Mengalami 22 Luka Tusuk
Korban yang berusaha mempertahankan diri sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Situasi tersebut membuat pelaku semakin agresif dan melakukan penyerangan menggunakan alat yang ada di lokasi.
“Korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian mengambil gunting dan menusuk korban berkali-kali. Setelah gunting bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali menusuk korban secara berulang hingga korban terjatuh,” jelas Kompol Asep.
Meski korban telah terkapar, aksi pelaku belum berhenti. Setelah korban menyerahkan kunci brankas, pelaku mengambil uang tunai perusahaan sekitar Rp70 juta lebih, kemudian keluar untuk mencuci tangan di kamar mandi.
“Pelaku kembali masuk ke ruangan untuk memastikan korban sudah tidak berdaya, lalu kembali menusuk korban sebelum melarikan diri. CCTV di lokasi juga dirusak untuk menghilangkan jejak,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sedikitnya 22 luka tusuk di sejumlah bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.
Pesan WhatsApp Korban Bantu Ungkap Kasus
Dalam kondisi kritis dan bersimbah darah, korban masih sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada rekannya disertai foto yang memperlihatkan wajahnya berlumuran darah.
“Gung, tolong saya… aku mau dibunuh orang.”
Pesan tersebut membuat rekan kerja korban segera mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat, korban ditemukan dalam kondisi terluka parah dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Keberanian korban mengirimkan pesan darurat tersebut turut membantu mempercepat respons dan penanganan awal setelah kejadian.
Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam
Wakapolres Pelalawan mengatakan laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 langsung ditindaklanjuti. Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV yang tersisa, serta memetakan jalur pelarian pelaku.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku melarikan diri ke arah Pekanbaru. Tim langsung melakukan pengejaran. Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha menabrak petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” tegasnya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Motif Utang Pinjaman Online
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa gunting, obeng, sepeda motor Honda Beat Street, tas selempang, serta sisa uang hasil kejahatan. Sebagian uang curian diketahui telah digunakan pelaku untuk membeli pakaian dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Hasil pemeriksaan mengungkap motif utama pelaku adalah tekanan ekonomi akibat terlilit utang pinjaman online.
“Motif pelaku melakukan aksi ini karena terjerat pinjaman online. Hal itu yang mendorongnya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kompol Asep.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Keberhasilan mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 12 jam mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk respons cepat Polres Pelalawan dalam menangani tindak kriminal yang meresahkan. Pengungkapan cepat tersebut sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan warga.
Sumber : Humas Polres Pelalawan









