MENTAWAI – Judicial Justice | Pelaksanaan proyek Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Sikakap (PINATEKTEK SMAN PUS), Kabupaten Kepulauan Mentawai, menjadi sorotan terkait pengawasan, keselamatan pekerja, dan proses pengecoran. Saat awak media melakukan monitoring pada 3 Oktober 2026, tidak terlihat pengawas di lokasi, sementara para pekerja yang sedang bekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Gunner Mohaga Sejahtera dengan nilai kontrak Rp397.392.993, melalui kontrak nomor 02.03/PPK-SPK/PINATEKTEK SIKAKAP/DPKPLHP/VII-2026. Namun, nama konsultan pengawas tidak tercantum pada papan proyek.
Dalam kunjungan tersebut, awak media melihat sekelompok pekerja lokal melaksanakan pekerjaan tanpa terlihat pendampingan personel teknis. Pengawas dari pihak dinas maupun konsultan juga tidak terlihat di lapangan saat monitoring berlangsung.
Kepala dusun setempat menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melihat pengawas di lokasi pekerjaan. Sementara itu, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku berupaya menemui pengawas untuk menyampaikan masukan, tetapi belum berhasil bertemu.
“Saya berupaya untuk bertemu dengan pengawas karena ingin menyarankan agar pekerjaan ini dilaksanakan sebaik mungkin,” ujar warga tersebut.
Menurutnya, salah satu hal yang ingin disampaikan adalah perlunya pemadatan sebelum pengecoran. Namun, ia mengaku tidak melihat mesin pemadat tanah maupun alat pemadat manual di lokasi pekerjaan.
“Saya mau usulkan agar dipadatkan dulu sebelum pengecoran, tapi tidak ada mesin pemadat tanah ataupun alat pemadat manual,” katanya.
Warga itu juga mempertanyakan pengendalian takaran material saat pencampuran beton. Berdasarkan pengamatannya, pasir lokal dimasukkan ke dalam mesin pengaduk beton atau molen menggunakan sekop, tanpa alat takar yang terlihat.
“Yang kami lihat juga pada proses pengecoran, tidak ada alat takar material. Tampak para pekerja memasukkan pasir lokal ke dalam molen menggunakan sekop sehingga kami sangat meragukan kualitas jalan ini ke depan,” ungkapnya.
Pelaksana: Konsultan Bukan Tanggung Jawab Kami
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai ketidakhadiran konsultan pengawas di lapangan, Direktur CV. Gunner Mohaga Sejahtera menyatakan bahwa tim konsultan tidak berada di lokasi. Ia menyebut pelaksana dan konsultan memiliki tanggung jawab masing-masing.
“Tim konsultan tidak ada di lokasi. Ini bukan kewenangan saya untuk menjawab karena kami punya tanggung jawab masing-masing. Konsultan bukan tanggung jawab pelaksana pekerjaan,” tulisnya.
Jawaban tersebut belum menjelaskan alasan ketidakhadiran konsultan maupun bagaimana pengawasan dilakukan saat pekerjaan berlangsung. Keterangan mengenai penugasan pengawas dan pemeriksaan tahapan pekerjaan masih perlu diperoleh dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dinas terkait.
Mutu Pekerjaan Tetap Menjadi Tanggung Jawab Penyedia
Dalam pengadaan pemerintah, penyedia memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan kontrak dan kualitas pekerjaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Adapun Pasal 11 ayat (1) huruf i mengatur pengendalian kontrak sebagai salah satu tugas PPK.
Dengan demikian, pembagian tanggung jawab antara konsultan dan pelaksana tidak menghapus kewajiban penyedia untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakannya memenuhi ketentuan kontrak.
Aspek mutu dan keselamatan juga diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pengguna jasa dan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Standar tersebut mencakup mutu bahan, mutu peralatan, keselamatan dan kesehatan kerja, prosedur pelaksanaan, serta mutu hasil pekerjaan.
Sementara itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi mengatur penerapan keselamatan konstruksi, termasuk alat pelindung kerja dan alat pelindung diri. Penggunaan perlengkapan perlindungan sesuai risiko pekerjaan menjadi bagian dari pelaksanaan keselamatan di lokasi konstruksi.
Temuan pekerja tanpa APD serta keterangan warga mengenai pemadatan dan takaran material menjadi pokok yang perlu dijawab oleh pelaksana dan penanggung jawab kegiatan. Penjelasan tersebut perlu disertai dokumen pengawasan, spesifikasi teknis, dan hasil pemeriksaan mutu pekerjaan.
Dalam informasi yang tersedia untuk penyusunan berita ini, Awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada PPK maupun dinas terkait mengenai kehadiran pengawas, penerapan keselamatan kerja, serta pengendalian mutu pada proyek tersebut. (Tim)









