Aliansi Petani Sawit Telaga Suka Desak Kapolres Labuhanbatu Segera Tetapkan Tersangka Perusak Sawit

LABUHANBATU – Judicial Justice | etani Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu yang tergabung dalam Aliansi Petani Sawit Telaga Suka Pejuang Keadilan menggelar aksi damai di Polres Labuhanbatu, Senin (26/10/2026).

Aksi tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: 01/AP.P.KEADILAN/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Labuhanbatu Cq. Sat Intelkam.

Koordinator Umum Sugar Simanjuntak, S.H didampingi Korlap I Parsoran Marpaung dan Korlap II Kuwato.

Dalam rilisnya, aliansi menyebut warga merupakan petani kecil dengan lahan 2-3 hektare dan usia tanam sawit 3 tahun. Tanaman tersebut dirusak terlapor dan kawan-kawan tanpa dasar hukum.

Laporan sudah masuk ke Polres Labuhanbatu pada 24 Mei 2026 dan 01 Juni 2026. Sudah dilakukan mediasi oleh Sat Reskrim, namun gagal karena terlapor menganggap perbuatannya sah.

Padahal, pelapor, saksi, bukti pengerusakan, hingga surat pernyataan pengakuan dari terlapor yang berjanji bertanggung jawab sudah ada. Namun hingga 26 Oktober 2026, terlapor belum ditetapkan tersangka.

Kuasa hukum dalam aksi menegaskan, ini bukan sengketa kepemilikan lahan, melainkan murni pidana pengerusakan. Ia menilai alasan penyidik menunggu saksi ahli BPN untuk kepemilikan tanah tidak relevan.

“Ini murni laporan pidana pengerusakan, bukan perdata,” tegasnya.

Adapun tuntutan massa: meminta Kapolres Labuhanbatu atensi laporan korban pengerusakan dan memerintahkan Sat Reskrim segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan menangkapnya sesuai KUHAPidana.

Pewarta: Amlin Nst

Baca Juga:  E-Sports Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Gen Z Kembangkan Potensi di Ekosistem Digital

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *