Bupati Siak Minta Pemilik Lahan Bertanggung Jawab Cegah Karhutla

JUDICIALJUSTICE.COM – SIAK | Bupati Siak Afni Zulkifli meminta seluruh pemilik lahan bertanggung jawab menjaga lahannya dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Siak yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta memicu bencana asap.

Afni mengatakan kewaspadaan terhadap Karhutla harus terus ditingkatkan meski hingga saat ini Kabupaten Siak belum ditemukan fire spot. Namun, antisipasi harus dilakukan selama 24 jam karena kondisi cuaca dan lahan mulai menunjukkan tanda-tanda kekeringan.

“Hasil pengawasan menunjukkan beberapa titik tinggi muka air gambut sudah mengalami kekeringan. Kabupaten Siak juga masih mendapat kiriman asap dari wilayah kabupaten tetangga,” ujar Afni, Senin (24/8/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena musim kering di Provinsi Riau masih berlangsung cukup panjang. Fenomena El Nino Godzilla juga diperkirakan masih terjadi hingga September dan berpotensi berlangsung lebih lama.

Afni meminta masyarakat tidak menganggap persoalan Karhutla sebagai hal sepele. Ia mengingatkan agar pembukaan lahan dilakukan tanpa menggunakan metode pembakaran.

“Kami memohon untuk tidak menganggap sepele persoalan Karhutla, untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Lakukan pelaporan resmi bila ada pihak-pihak yang dengan sengaja atau dicurigai sengaja membakar lahan dan dinilai membahayakan keselamatan kita semua, terutama masalah lahan,” katanya.

Menurut Afni, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan agar potensi kebakaran dapat segera diketahui dan ditangani sebelum meluas.

Afni mengingatkan peristiwa Karhutla pada 2015 menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar tidak terlambat melakukan pencegahan.

Saat itu, dampak asap akibat Karhutla sangat besar. Menurut Afni, selama sekitar empat bulan warga Siak tidak dapat melihat matahari akibat tertutup kabut asap yang tebal.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Bupati Pelalawan Apresiasi Sinergi Tim Gabungan dalam Penanganan Karhutla

“Jangan sampai terjadi kembali,” tegasnya.

Pengalaman tersebut, kata Afni, harus menjadi pengingat bahwa pencegahan Karhutla perlu dilakukan sejak dini dan tidak menunggu sampai kebakaran meluas.

Karena itu, dia meminta pengawasan diperkuat hingga tingkat kecamatan dan kampung. Camat dan penghulu diminta mengetahui kondisi lahan di wilayah masing-masing, termasuk siapa pemilik lahan dan pihak yang melakukan aktivitas pembukaan lahan.

“Camat dan penghulu tidak mungkin tidak tahu siapa yang membuka lahan itu. Tidak ada alasan untuk tidak tahu lahan itu punya siapa,” ujar Afni.

Pengawasan di tingkat paling bawah dinilai penting karena pemerintah daerah dapat lebih cepat mengetahui perubahan kondisi lahan maupun aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Untuk memperkuat pencegahan Karhutla, Pemkab Siak melibatkan seluruh kekuatan yang ada di daerah. Unsur yang dilibatkan antara lain aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer, PKK, organisasi masyarakat, perusahaan, serta berbagai elemen lainnya.

Afni mengatakan pelibatan masyarakat diperlukan untuk memperluas pengawasan hingga ke kampung-kampung dan pelosok dusun.

“Kami bersepakat agar seluruh ASN, honorer, PKK, ormas, perusahaan, seluruh kekuatan yang ada di Pemkab Siak dilibatkan untuk ikut melakukan pengawasan,” katanya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan Karhutla di Kabupaten Siak, terutama di tengah kondisi lahan yang mulai mengering dan potensi musim kering yang masih berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Siak juga mengingatkan seluruh pemilik lahan agar menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga lahan masing-masing. Pencegahan Karhutla membutuhkan pengawasan bersama, kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan, serta respons cepat apabila ditemukan indikasi kebakaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *