MENTAWAI – Judicial Justice | Daftar 21 kapal dalam rekomendasi pembelian solar bersubsidi atas nama “Nelayan Sipora Utara” menjadi sorotan. Saat dimintai dokumen kapal atau bukti kepemilikannya, pihak Bidang Perikanan belum dapat menunjukkannya. Dokumen yang diperlihatkan hanya fotokopi KTP dan foto seseorang yang berdiri di atas kapal. Sejumlah ormas dan LSM kini menyiapkan pengaduan agar identitas kapal serta penggunaan solar tersebut diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Sekretaris Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR), Moinoto, membenarkan rencana tersebut.
“Iya benar, kami sedang berkoordinasi dengan Ketua Umum kami akan langkah hukum yang akan kami tempuh terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” ungkap Moinoto.
Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP., yang akrab disapa Delau, juga menyatakan akan membuat laporan setelah kembali dari Jakarta.
“Saya masih di Jakarta, sepulang dari Jakarta saya akan membuat laporan karena patut diduga sejumlah nama-nama kapal dalam daftar yang direkomendasikan itu adalah fiktif, itu hanya modus, bagaimana bisa memberikan data sebanyak 21 kapal tapi dokumen kapalnya tidak jelas,” ujarnya.
Pertanyaan utamanya kini sederhana: kapal mana saja yang menerima alokasi, terdaftar atas nama siapa, dan ke mana solar yang dibeli itu digunakan? Foto seseorang di atas kapal belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut. Di sisi lain, belum dapat ditunjukkannya dokumen saat diminta juga belum membuktikan bahwa kapal dalam daftar itu fiktif.
Aturan BPH Migas memberi dasar yang jelas untuk memeriksa persoalan ini. Pasal 3 ayat (3) Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 memasukkan nelayan pengguna kapal ikan Indonesia yang terdaftar pada instansi perikanan terkait sebagai konsumen yang dapat mengajukan rekomendasi pembelian solar. Karena itu, data pendaftaran 21 kapal tersebut menjadi hal penting untuk ditunjukkan dan dicocokkan dengan daftar penerima.
Aturan yang sama juga menyatakan solar yang diperoleh melalui surat rekomendasi digunakan untuk kebutuhan sendiri dan dilarang diperjualbelikan kembali. Jika pengurusan atau pengambilan BBM nelayan dilakukan secara kolektif, wakilnya harus termasuk dalam daftar kolektif dan memiliki surat kuasa yang sah. Penerbit rekomendasi pun wajib mengawasi rekomendasi yang diterbitkan dan penggunaannya agar tepat sasaran serta tepat volume. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 10 dan Pasal 24 peraturan tersebut.
Di SPBU, pengisian solar untuk pihak yang mengatasnamakan “Nelayan Sipora Utara” telah menarik perhatian warga. Papan bertuliskan “MOHON MAAF SEDANG PENGISIAN BBM UNTUK NELAYAN” terpampang ketika petugas mengisi puluhan jeriken menggunakan kupon. Sementara itu, antrean kendaraan dilaporkan memanjang hingga ratusan meter di luar area SPBU dan kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas. Kondisi tersebut menambah tuntutan agar asal-usul kupon, penerimanya, serta volume solar yang disalurkan dapat dijelaskan.
Pelaksana tugas (Plt.) Ketua PWI Mentawai, Syamsurijon Chaniago, S.H., mengatakan dugaan penyalahgunaan solar subsidi perlu diperiksa berdasarkan alur pengangkutan dan penggunaannya. Menurutnya, ketentuan pidana dapat dikaji apabila penyidik menemukan bukti bahwa solar tersebut diangkut atau diperdagangkan secara menyimpang.
“Jika pemeriksaan menemukan solar subsidi diangkut atau diperdagangkan secara menyimpang, penyidik dapat mengkaji Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Namun, unsur perbuatannya harus dibuktikan. Adanya jeriken atau kupon saja belum membuktikan tindak pidana,” kata Syamsurijon.
Pemeriksaan atas daftar kapal, dasar penerbitan rekomendasi, surat kuasa pengambilan kolektif, catatan transaksi SPBU, dan tujuan akhir solar akan menentukan apakah persoalan ini merupakan kekurangan administrasi, data yang keliru, atau penyalahgunaan yang harus diproses hukum. Pihak penerbit rekomendasi, pengelola SPBU, dan nama-nama yang tercantum sebagai penerima perlu diberi kesempatan menjelaskan data tersebut. (Tim)









