Masih Ada Warga Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Polres Kaur Perketat Pencegahan Karhutla

KAUR – Judicial Justice | Polres Kaur meningkatkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul masih ditemukannya aktivitas pembakaran lahan di tengah musim kemarau.

Berdasarkan pemantauan citra satelit, sejumlah titik panas (hotspot) terdeteksi di wilayah Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polres Kaur melalui jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Hasil pengecekan menemukan adanya bekas pembakaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas masyarakat dalam membuka atau membersihkan lahan. Kondisi ini menjadi perhatian karena pada musim kemarau, api dari pembakaran lahan dapat dengan cepat merembet ke area lain.

Salah satu lokasi yang dilakukan pengecekan berada di Desa Air Long, Kecamatan Maje. Personel Polsek Maje menemukan titik api di sekitar lahan warga. Api diduga berasal dari semak belukar dan kemudian menjalar ke lahan di sekitarnya. Minggu (13/9/2026).

Petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi dan melakukan pengecekan. Saat pemeriksaan berlangsung, api telah padam. Dari total sekitar 15 hektare lahan, diperkirakan sekitar 2 hektare terdampak kebakaran.

Temuan tersebut masih dalam konteks penanganan dan pencegahan Karhutla. Dugaan mengenai asal api maupun pihak yang melakukan pembakaran perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kapolres Kaur Ingatkan Bahaya Bakar Lahan

Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Kami mengingatkan masyarakat Kabupaten Kaur untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Saat ini kondisi kemarau membuat lahan dan semak belukar lebih mudah terbakar, sehingga api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan,” tegas Kapolres.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Catar Kalteng Catat Jarak Lari Tertinggi pada Seleksi Tingkat Pusat Akpol 2026

Kapolres juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

“Kami mengedepankan pencegahan. Jangan sampai pembakaran untuk membuka lahan justru menimbulkan kebakaran yang merugikan masyarakat, merusak lingkungan dan mengancam keselamatan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla,” tambahnya.

Polres Kaur Perkuat Pencegahan Karhutla

Polres Kaur turut mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Masyarakat diminta tidak menganggap remeh aktivitas pembakaran lahan, terlebih saat kondisi kering. Polres Kaur mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah Karhutla agar tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *