Polsek Bunut Polres Pelalawan mengamankan terduga pelaku curanmor dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Bunut Polres Pelalawan mengamankan terduga pelaku curanmor dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Bandar Petalangan
Imam Diduga Nikahkan Anak di Bawah Umur, Warga Desa Angkasa Resah
PELALAWAN, judicialjustice.com – Dugaan terjadinya pernikahan anak di bawah umur di Desa Angkasa, Kecamatan Bandar […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
